MPR Janji Tuntaskan Peristiwa Trisakti

Selasa, 19 Mei 2015 - 11:07 WIB
MPR Janji Tuntaskan Peristiwa Trisakti
MPR Janji Tuntaskan Peristiwa Trisakti
A A A
JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berjanji akan menuntaskan kasus Trisakti yang sudah lama berlarut sejak 1998.

Akibat peristiwa itu, sejumlah mahasiswa meninggal karena tertembak pada awal gerakan reformasi. Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan, kedatangan keluarga dan rombongan dari Universitas Trisakti sudah tepat untuk menemui MPR sebab lembaga ini tempat khusus untuk menyampaikan aspirasi rakyat.

“Saya setuju dan sependapat bahwa 17 tahun bukan waktu yang pendek dalam menyelesaikan kasus Trisakti,” ujarnya di Gedung MPR kemarin. Dia juga menyatakan, selama ini MPR telah bekerja aktif menjadi fasilitator penyelesaian kasus pelanggaran HAM baik ringan ataupun berat.

Zulkifli juga menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM berat merupakan pekerjaan yang harus diselesaikan hingga tuntas. “Kalau tidak diselesaikan, akan menjadi utang sejarah. Ini bisa jadi noda hitam sejarah kita. Saya sudah ketemu Komnas HAM, Jaksa Agung, juga ketemu KontraS, dan Imparsial. Saya yang datangi mereka. Saya memang ingin aktif menyelesaikan kasus-kasus ini,” katanya.

Ketua umum PAN itu juga mengatakan akan segera menyampaikan tuntutan Trisakti ini kepada Presiden Jokowi. “Kebetulan nanti saya ketemu Pak Jokowi, dan akan saya sampaikan ke beliau,” ucapnya. Menurutnya, keluarga dari korban dan rombongan Trisakti perlu optimistis masalah ini akan terselesaikan dengan tuntas. “Yakinlah, ini semua sudah ada progres meski hasilnya belum kelihatan,” tandasnya.

Sementara itu, orang tua korban tragedi Trisakti beserta segenap jajaran pengurus kampus mengunjungi ruang kerja Ketua MPR Zulkifli Hasan. Kunjungan ini untuk menyampaikan tuntutan Trisakti atas tragedi yang terjadi 17 tahun silam. Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Muhammad Puri Andamas menyampaikan lima tuntutan Trisakti kepada ketua MPR untuk disampaikan kepada pemerintah dan presiden.

“Pada dasarnya kami meminta Presiden mengeluarkan keppres pembentukan pengadilan ad hoc untuk menyelesaikan pelanggaran HAM 12Mei,” sebutnya.

Mula akmal
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6446 seconds (0.1#10.140)