Hadi Poernomo Pertanyakan Status Hukumnya
A
A
A
JAKARTA - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo mempersoalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggantung status tersangka dirinya selama 11 bulan tanpa penjelasan pemeriksaan.
Padahal, sesuai Pasal 50 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, seorang tersangka berhak mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
"Menurut Pak Taufiequrachman (Plt Pimpinan KPK), di zamannya penahanan seseorang tidak lebih dari 20 hari. Begitu ditetapkan tersangka, 20 hari kemudian sudah sampai pengadilan," tutur Hadi, menirukan ucapan Ruki di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Di permohonan lainnya, mantan Ketua BPK tersebut juga mempersoalkan posisi penyelidik dan penyidik KPK yang bertentangan dengan Pasal 39 ayat 3 UU 30/2002 tentang KPK, yang menyebut harus berasal dari instansi kepolisian.
Atau pada Pasal 6 ayat 1 KUHAP mengatakan penyidik selain polisi juga dapat berasal dari pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh UU.
"Hal itu terbukti dari proses permintaan keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Deputi Bidang Penindakan, Direktur Penyelidikan Arry Widiatmoko yang nyatanya bukan pejabat polisi atau tidak juga pernah menjadi anggota polisi," jelasnya.
Juga proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK, yang menurut Hadi sangat tidak jelas kaitannya dengan perbuatan pidana yang disangkakan kepadanya.
"Dalam berita acara penyitaan pihak termohon juga menggunakan kata dan seterusnya (dst) yang memunculkan ketidakpastian benda dan dokumen yang disita oleh termohon."
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak BCA. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak terhitung mulai 2002-2004.
Padahal, sesuai Pasal 50 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, seorang tersangka berhak mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
"Menurut Pak Taufiequrachman (Plt Pimpinan KPK), di zamannya penahanan seseorang tidak lebih dari 20 hari. Begitu ditetapkan tersangka, 20 hari kemudian sudah sampai pengadilan," tutur Hadi, menirukan ucapan Ruki di sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).
Di permohonan lainnya, mantan Ketua BPK tersebut juga mempersoalkan posisi penyelidik dan penyidik KPK yang bertentangan dengan Pasal 39 ayat 3 UU 30/2002 tentang KPK, yang menyebut harus berasal dari instansi kepolisian.
Atau pada Pasal 6 ayat 1 KUHAP mengatakan penyidik selain polisi juga dapat berasal dari pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh UU.
"Hal itu terbukti dari proses permintaan keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Deputi Bidang Penindakan, Direktur Penyelidikan Arry Widiatmoko yang nyatanya bukan pejabat polisi atau tidak juga pernah menjadi anggota polisi," jelasnya.
Juga proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK, yang menurut Hadi sangat tidak jelas kaitannya dengan perbuatan pidana yang disangkakan kepadanya.
"Dalam berita acara penyitaan pihak termohon juga menggunakan kata dan seterusnya (dst) yang memunculkan ketidakpastian benda dan dokumen yang disita oleh termohon."
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penyalahgunaan wewenang saat menerima surat permohononan keberatan pajak BCA. Hadi menjabat sebagai Dirjen Pajak terhitung mulai 2002-2004.
(zik)