Willy Sebastian Didakwa Suap Eks Direktur Pertamina USD190 Ribu

Senin, 18 Mei 2015 - 20:48 WIB
Willy Sebastian Didakwa Suap Eks Direktur Pertamina USD190 Ribu
Willy Sebastian Didakwa Suap Eks Direktur Pertamina USD190 Ribu
A A A
JAKARTA - Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem didakwa melakukan suap proyek PT Innospec Ltd dalam pengadaan bahan bakar Tetraethyl Lead (TEL) kepada PT Pertamina tahun 2004-2005 sebesar USD190.000 kepada mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.

Hal ini diungkapkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang perdana Willy dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Perbuatan terdakwa bersama David P Turner, Paul Jennings, Dennis J Kerrison, Miltos Papachritos, The Assciated Octel Company Limited (Octel) dan Mmuhammad Syakir memberi uang seluruhnya sebesar USD 190.000 kepada Suroso Atmo Martoyo dalam jabatannya sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero," kata Jaksa Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Jaksa menerangkan perbuatan tersebut berawal pada tahun 1982 saat PT Soegih Interjaya ditunjuk oleh Octel untuk kemudian menjadi agen penjualan TEL di Indonesia.

‪"Perbuatan tersebut berdasarkan surat penunjukan keagenan dari OCTEL kepada PT SI Nomor S.12.6.8 Indonesia tanggal 19 Maret 1982," tutur Jaksa Irine.

‪Atas dasar tersebut, Willy didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.‬
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1518 seconds (0.1#10.140)
pixels