Gugatan Golkar Ical Dikabulkan, PTUN Cabut SK Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengabulkan gugatan perkara Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical.
Putusan dibacakan Hakim Ketua pada PTUN, Teguh Setya Bhakti secara bergantian dengan hakim anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana.
Dalam putusannya, Setya berpendapat pada pertimbangan masing-masing penggugat, tergugat dan tergugat intervensi dalam persidangan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Hakim Setya saat membacakan putusan dalam sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Sejumlah pertimbangan disampaikan hakim dalam putusan tersebut diantaranya, gugatan perkara SK Menkumham dianggap layak diperkarakan di PTUN.
Kemudian seluruh pertimbangan dalam eksepsi yang disampaikan pihak tergugat dan tergugat intervensi ditolak seluruhnya. "Dua, mencabut Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01," tegasnya.
Dalam perkara ini, Partai Golkar kepengurusan Ical sebagai penggugat. Sementara Menkumham sebagai tergugat dan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono sebagai tergugat intervensi.
Baca: Kalah di PTUN, Golkar Agung Siap Banding.
Nasib SK Menkumham, Yasonna Tunggu Putusan PTUN.
Putusan dibacakan Hakim Ketua pada PTUN, Teguh Setya Bhakti secara bergantian dengan hakim anggota Subur dan Tri Cahya Indra Permana.
Dalam putusannya, Setya berpendapat pada pertimbangan masing-masing penggugat, tergugat dan tergugat intervensi dalam persidangan.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Hakim Setya saat membacakan putusan dalam sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015).
Sejumlah pertimbangan disampaikan hakim dalam putusan tersebut diantaranya, gugatan perkara SK Menkumham dianggap layak diperkarakan di PTUN.
Kemudian seluruh pertimbangan dalam eksepsi yang disampaikan pihak tergugat dan tergugat intervensi ditolak seluruhnya. "Dua, mencabut Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01," tegasnya.
Dalam perkara ini, Partai Golkar kepengurusan Ical sebagai penggugat. Sementara Menkumham sebagai tergugat dan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono sebagai tergugat intervensi.
Baca: Kalah di PTUN, Golkar Agung Siap Banding.
Nasib SK Menkumham, Yasonna Tunggu Putusan PTUN.
(kur)