Bus APTB Tetap Beroperasi Normal
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan angkutan perbatasan terintegrasi bus Transjakarta (APTB) masuk dalam kota dan melintasi busway .
Artinya, operasional APTB tetap berjalan normal. Salah satu alasan pembolehan APTB masuk dalam kota adalah minimnya armada bus di Ibu Kota. ”Bus kami belum cukup, ya kami diam saja. Jadi, enggak apa-apa APTB masuk,” ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota beberapa waktu lalu.
Menurut dia, DKI bakal kekurangan armada bus bila menghentikan operasional APTB hanya sampai daerah perbatasan. Pihaknya kini menunggu pengadaan bus yang akan dimulai bertahap pada Juni mendatang. Selain alasan kurangnya armada bus, Ahok juga memperbolehkan APTB beroperasi sambil menunggu kesiapan proses lelang rupiah per kilometer yang ditargetkan pada akhir bulan ini.
Sebelum menerapkan sistem tersebut terhadap seluruh angkutan umum pada 2016, dia memilih tiga bus berbeda, yakni APTB, Kopaja, dan Kopami sebagai contoh pelaksanaan sistem rupiah per kilometer. ”Kalau busnya sudah datang, kami yakin pada 2016 sistem rupiah per kilometer dapat berjalan maksimal untuk angkutan umum. Sekarang kami pilih tiga operator bus itu dulu karena kesiapannya,” kata mantan Bupati Belitung Timur ini.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengaku heran dengan regulasi Pemprov DKI terkait operasional APTB. Koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan gubernur tidak berjalan baik.
Beberapa waktu lalu Organda diperintah memilih dua opsi untuk operasional APTB, namun sekarang APTB tetap berjalan normal dengan alasan DKI kekurangan armada bus. ”Seharusnya enggak perlu ramai-ramai. Pada dasarnya kami mengikuti kebijakan Pemprov DKI untuk meningkatkan pelayanan transportasi. Nyatanya, saat itu dikasih dua opsi merugikan bukan opsi rupiah per kilometer,” ujarnya.
Ketua Penelitian dan Pengembangan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Leksmono Suryo Putranto mengungkapkan, kebijakan tetap memperbolehkan APTB masuk dalam kota dan melewati busway merupakan hasil surat teguran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kewenangan pengaturan APTB kepada DKI beberapa hari lalu.
Secara aturan, APTB memang menjadi kewenangan Kemenhub lantaran trayeknya melintasi antarkota antarprovinsi. Dia meminta kejadian ini dijadikan pelajaran bagi Ahok dalam membuat kebijakan di Jakarta. Menurutnya, kebijakan DKI haruslah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Bima setiyadi
Artinya, operasional APTB tetap berjalan normal. Salah satu alasan pembolehan APTB masuk dalam kota adalah minimnya armada bus di Ibu Kota. ”Bus kami belum cukup, ya kami diam saja. Jadi, enggak apa-apa APTB masuk,” ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota beberapa waktu lalu.
Menurut dia, DKI bakal kekurangan armada bus bila menghentikan operasional APTB hanya sampai daerah perbatasan. Pihaknya kini menunggu pengadaan bus yang akan dimulai bertahap pada Juni mendatang. Selain alasan kurangnya armada bus, Ahok juga memperbolehkan APTB beroperasi sambil menunggu kesiapan proses lelang rupiah per kilometer yang ditargetkan pada akhir bulan ini.
Sebelum menerapkan sistem tersebut terhadap seluruh angkutan umum pada 2016, dia memilih tiga bus berbeda, yakni APTB, Kopaja, dan Kopami sebagai contoh pelaksanaan sistem rupiah per kilometer. ”Kalau busnya sudah datang, kami yakin pada 2016 sistem rupiah per kilometer dapat berjalan maksimal untuk angkutan umum. Sekarang kami pilih tiga operator bus itu dulu karena kesiapannya,” kata mantan Bupati Belitung Timur ini.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengaku heran dengan regulasi Pemprov DKI terkait operasional APTB. Koordinasi antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan gubernur tidak berjalan baik.
Beberapa waktu lalu Organda diperintah memilih dua opsi untuk operasional APTB, namun sekarang APTB tetap berjalan normal dengan alasan DKI kekurangan armada bus. ”Seharusnya enggak perlu ramai-ramai. Pada dasarnya kami mengikuti kebijakan Pemprov DKI untuk meningkatkan pelayanan transportasi. Nyatanya, saat itu dikasih dua opsi merugikan bukan opsi rupiah per kilometer,” ujarnya.
Ketua Penelitian dan Pengembangan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Leksmono Suryo Putranto mengungkapkan, kebijakan tetap memperbolehkan APTB masuk dalam kota dan melewati busway merupakan hasil surat teguran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kewenangan pengaturan APTB kepada DKI beberapa hari lalu.
Secara aturan, APTB memang menjadi kewenangan Kemenhub lantaran trayeknya melintasi antarkota antarprovinsi. Dia meminta kejadian ini dijadikan pelajaran bagi Ahok dalam membuat kebijakan di Jakarta. Menurutnya, kebijakan DKI haruslah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Bima setiyadi
(ftr)