Keyakinan Yusril Gugatan Golkar Ical Dikabulkan PTUN

Senin, 18 Mei 2015 - 10:08 WIB
Keyakinan Yusril Gugatan...
Keyakinan Yusril Gugatan Golkar Ical Dikabulkan PTUN
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Yusril Ihza Mahendra yakin gugatan yang diajukan Golkar kubu Aburizal Bakrie/ARB (Ical) akan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Yusril menyampaikan keyakinan ini karena dalam persidangan, kuasa hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku salah kutip putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

"Dalam sidang tiga kali Menkumham mengakui bahwa yang dikutipnya dalam membuat SK (Surat Keputusan) pengesahan kubu Agung bukan putusan MPG. Yang dikutip Menkumham adalah pendapat dua hakim MPG yakni Andi Mattalatta dan Djasri Marin," kata Yusril dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Senin (18/5/2015).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menjelaskan, dalam hukum acara baik pidana, perdata maupun TUN, pengakuan terdakwa atau tergugat adalah bukti yang sempurna.

"Dengan adanya bukti yang sempurna yakni pengakuan tergugat Menkumham, maka bukti-bukti yang lain sudah tidak penting lagi," terangnya.

"Jadi kalau Menkumham sudah mengakui dia salah kutip Putusan MPG maka bukti-bukti lain tidak penting lagi. Hakim tinggal batalkan SK Menkumham tersebut. Itu kalau saya bicara seharusnya. Bagaimana putusannya ya kita tunggu saja," imbuhnya.

Oleh karenanya, Yusril menegaskan, sudah semestinya gugatan Ical dikabulkan. "Mestinya gugatan ARB dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0779 seconds (0.1#10.140)