DPR Yakinkan Presiden Jokowi Agar Revisi UU Pilkada

Senin, 18 Mei 2015 - 07:05 WIB
DPR Yakinkan Presiden...
DPR Yakinkan Presiden Jokowi Agar Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - DPR akan meyakinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa usulan revisi terbatas Undang-undang (UU) Pilkada adalah solusi tepat guna mengakomodir PPP dan Partai Golkar untuk mengikuti Pilkada 2015.

Hal ini akan disampaikan pemimpin DPR dalam rapat konsultasi pemimpin DPR dan presiden yang dijadwalkan pada siang ini di Istana Kepresidenan.

"Kami DPR akan meyakinkan Presiden Jokowi bahwa revisi ini solusi yang bisa dibuat guna mengakomodir parpol yang berselisih sehingga, bisa ikut pilkada. KPU kan maunya revisi UU," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria saat dihubungi SINDO, Minggu 17 Mei 2015 malam.

Riza menjelaskan, DPR akan menyampaikan masalah dan fakta yang ada terkait persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2015 yang selama ini belum pernah dikonsultasikan dengan presiden. Kemudian terkait PPP dan Partai Golkar terancam tak dapat mengikuti Pilkada 2015 karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh menggunakan putusan inkracht sebagai dasar penetapan pencalonan.

"Dan semua fraksi juga bersepakat, agar seluruh parpol peserta Pemilu 2014 harus ikut pilkada. Terlebih dua parpol ini mewakili 25% suara rakyat yang memilihnya," jelas Riza.

Menurut Riza, DPR sendiri berpandangan bahwa persoalan parpol yang bersengketa cukup diakomodir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pencalonan, namun KPU meminta payung hukum berupa revisi UU Pilkada. Sehingga, revisi menjadi jalan tengah terbaik untuk mengakomodir semua parpol.

"Apa pemerintah punya solusi lain untuk meyakinkan KPU bahwa hal ini bisa diselesaikan di PKPU? Tapi ini tergantung KPU," terang politikus Partai Gerindra itu.

Riza juga menjelaskan, Komisi II DPR telah memiliki formulasi rencana revisi UU Pilkada. Pertama, menambahkan satu pasal agar parpol yang berperkara bisa diakomodir dalam UU Pilkada karena belum memuat ketentuan itu.

Kedua, lanjutnya, DPR juga akan merevisi ketentuan calon petahana. Yang mana, calon petahana dilarang membuat kebijakan strategis sejak enam bulan sebelum masuk tahapan pilkada, diubah menjadi enam bulan sebelum penetapan calon peserta pilkada.

"Juga soal keponakan, ipar, paman yang punya hubungan dengan petahana, kan belum dimasukkan," ujarnya.

Apabila presiden menyetujui usulan tersebut, lanjut Riza, DPR dapat menjamin bahwa revisi UU Pilkada dapat diselesaikan dalam waktu dua sampai tiga minggu. Revisi tersebut dinilai tidak akan mengganggu tahapan pilkada.

"Tidak akan menganggu tahapan. Silakan tahapan berjalan, sambil ini berjalan kita revisi UU Pilkada," tuturnya.

Lebih dari itu, Riza menambahkan, pemimpin DPR juga akan menyampaikan soal tugas legislasi DPR dimana terdapat RUU inisiatif pemerintah dan DPR dalam Program Legislasi Naisonal (Prolegnas). Banyak pembahasan RUU usulan pemerintah yang tertunda lantaran pemerintah belum juga menyampaikan kajian akademiknya kepada DPR.

"Seperti misalnya UU KUHAP, seharusnya Maret sudah masuk pembahasan sampai sekarang belum. Terus UU Perbankan, juga belum," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1255 seconds (0.1#10.140)