Alasan Kubu Agung Pede Hakim Tolak Gugatan Ical
Minggu, 17 Mei 2015 - 18:00 WIB
Alasan Kubu Agung Pede Hakim Tolak Gugatan Ical
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono yakin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menolak gugatan Aburizal Bakrie yang mempertanyakan Surat Keputusan (SK) pengesahan Partai Golkar.
Menurut Ketua DPP Golkar kubu Agung, Tb Ace Hasan Sadzily, ada beberapa alasan pihaknya yakin gugatan Aburizal Bakrie atau Ical ditolak.
Salah satunya, kata dia, sejumlah saksi dan saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan tergugat intervensi yakni kubu Agung menyatakan, PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Mahkamah Partai Golkar merupakan badan peradilan yang memiliki kompetensi absolut mengadili perselisihan internal partai," tutur Ace kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Ace menjelaska, SK Menkumham merupakan terusan dari putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang bersifat final dan mengikat. Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 32 ayat 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Terkait perkara pengurusan dualime partai hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme internal partai. Menurut dia, mekanisme penyelesaian yang tepat menjadi domain MPG.
"Kedua, Prof Muladi telah menyampaikan surat bahwa Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan keputusan. Hal ini membantah anggapan pihak ARB yang mengatakan MPG tidak mengeluarkan keputusan," tuturnya.
Ace menegaskan melalui putusan hakim MPG, pihaknya meyakini hakim PTUN akan menjadikan pertimbangan dalam mengeluarkan putusan.
"Atas dasar itu, kami yakin bahwa PTUN akan memenangkan kami," katanya. (Rakhmat)
Menurut Ketua DPP Golkar kubu Agung, Tb Ace Hasan Sadzily, ada beberapa alasan pihaknya yakin gugatan Aburizal Bakrie atau Ical ditolak.
Salah satunya, kata dia, sejumlah saksi dan saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan tergugat intervensi yakni kubu Agung menyatakan, PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
"Mahkamah Partai Golkar merupakan badan peradilan yang memiliki kompetensi absolut mengadili perselisihan internal partai," tutur Ace kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Ace menjelaska, SK Menkumham merupakan terusan dari putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) yang bersifat final dan mengikat. Hal tersebut diatur dalam dalam Pasal 32 ayat 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Terkait perkara pengurusan dualime partai hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme internal partai. Menurut dia, mekanisme penyelesaian yang tepat menjadi domain MPG.
"Kedua, Prof Muladi telah menyampaikan surat bahwa Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan keputusan. Hal ini membantah anggapan pihak ARB yang mengatakan MPG tidak mengeluarkan keputusan," tuturnya.
Ace menegaskan melalui putusan hakim MPG, pihaknya meyakini hakim PTUN akan menjadikan pertimbangan dalam mengeluarkan putusan.
"Atas dasar itu, kami yakin bahwa PTUN akan memenangkan kami," katanya. (Rakhmat)
(dam)