Kubu Agung Laksono Yakin Hakim Perkuat SK Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Kubu Agung Laksono yakin putusan hakim memperkuat keabsahan Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan Partai Golkar yang diterbitkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
"Kami optimis majelis hakim PTUN akan memutuskan perkara ini dapat memperkuat langkah-langkah yang telah dilakukan Kemenkumham," ujar Ketua DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Tb Ace Hasan Syadzily kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Menurut dia, hakim PTUN akan memutuskan perkara tersebut secara objektif berdasarkan atas fakta dan saksi-saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Ace mengatakan, sidang putusan besok akan menjadi langkah awal bagi siapapun pengurus Golkar yang dinyatakan sah. Kendati begitu, dia menyerahkan sepenuhnya putusan sidang kepada majelis hakim.
Dia menandaskan keyakinannya hakim akan menolak gugatan yang diajukan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Pasalnya, tergugat yakni Menkumham hanya menjalankan putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kubu Agung Laksono.
Putusan PTUN akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bakti dengan hakim anggota, Subur dan Tri Cahya Indra, Senin 18 Mei 2015 besok sekira pukul 13.00 WIB.
"Kami optimis majelis hakim PTUN akan memutuskan perkara ini dapat memperkuat langkah-langkah yang telah dilakukan Kemenkumham," ujar Ketua DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol, Tb Ace Hasan Syadzily kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Menurut dia, hakim PTUN akan memutuskan perkara tersebut secara objektif berdasarkan atas fakta dan saksi-saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Ace mengatakan, sidang putusan besok akan menjadi langkah awal bagi siapapun pengurus Golkar yang dinyatakan sah. Kendati begitu, dia menyerahkan sepenuhnya putusan sidang kepada majelis hakim.
Dia menandaskan keyakinannya hakim akan menolak gugatan yang diajukan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Pasalnya, tergugat yakni Menkumham hanya menjalankan putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan kubu Agung Laksono.
Putusan PTUN akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bakti dengan hakim anggota, Subur dan Tri Cahya Indra, Senin 18 Mei 2015 besok sekira pukul 13.00 WIB.
(dam)