BNN Komitmen Rehabilitasi Pecandu Narkoba
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan komitmennya untuk membawa pecandu narkoba ke panti rehabilitasi sebagai upaya penyembuhan sekaligus mengurangi jumlah prevalensi pengguna obat-obatan terlarang di Indonesia.
Rehabilitasi juga sejalan dengan perintah Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Undang-undang menyatakan, pecandu wajib direhabilitasi. Berbeda dengan bandar dan pengedar yang harus dihukum berat,” kata Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar saat berkunjung ke Kantor Redaksi MNC Media, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, kemarin.
Anang menuturkan, prevalensi pengguna narkoba di Indonesia saat ini mencapai empat juta orang. Dengan membawa pecandu ke panti rehabilitasi, dapat mengurangi permintaan narkoba yang dengan mudah dipenuhi oleh para bandar. ”Rehabilitasi menjadi hukuman kalau mereka (pengguna) tidak mau melapor sukarela. Bagi yang melapor sukarela, tidak dituntut pidana,” jelas mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini.
BNN sebelumnya telah mencanangkan 2015 sebagai tahun Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba. Gerakan ini merupakan bentuk keprihatinan negara terhadap meningkatnya jumlah pengguna baru serta keinginan menyelamatkan masyarakat yang telanjur menjadi pecandu.
Untuk memuluskan program ini, BNN membutuhkan dukungan seluruh kalangan masyarakat, di antaranya pekerja seni. BNN mengajak seniman Tanah Air terlibat dalam sosialisasi gerakan rehabilitasi ini dengan cara masing-masing. Pada 2016 BNN menargetkan dapat merehabilitasi 200.000 pengguna narkoba atau naik 100% dari jumlah tahun ini.
Menurut Anang, daya tampung dan jangkauan BNN untuk merehabilitasi para pecandu sedikit tertinggal dari negara lain. Karena itu dukungan dari seluruh pihak, termasuk TNI, dapat membawa kemajuan signifikan dalam hal pemulihan para pecandu.
Dalam pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko Rabu (13/5) lalu, Anang menuturkan bahwa operasi penangkapan ataupun rehabilitasi pengguna narkoba banyak dilakukan di daerah atau tingkat kabupaten. Dia meminta prajurit TNI mengantarkan pengguna narkoba ke tempat rehabilitasi. BNN juga mengingatkan agar prajurit jangan sampai terjerumus dalam dunia obat-obatan terlarang. Sekali mengonsumsi, kata dia, akan timbul rasa kecanduan.
Dalam pertemuan dengan awak redaksi MNC Media, Anang mengingatkan bahwa dampak narkotika tidak hanya merugikan generasi penerus bangsa, melainkan juga sendisendi kehidupan bernegara baik dalam hal ekonomi, sosial, maupun politik. ”Kerugian (akibat narkoba) mencapai triliunan rupiah per hari, itu belum termasuk nyawa anak bangsa yang meninggal,” ujar jenderal polisi bintang tiga ini.
Anang melanjutkan, sejauh ini daerah penyumbang pengguna narkoba terbesar adalah Jakarta, disusul Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Dia tegas mendukung langkah pemerintah yang menjatuhkan eksekusi hukuman mati kepada para bandar dan pengedar narkoba. Menurutnya, hukuman maksimal memang harus diterapkan untuk memunculkan efek jera atas semua aktivitas ilegal tersebut.
Sementara, BNN Provinsi (BNNP) Banten menargetkan mampu merehabilitasi 1.710 pengguna narkoba sepanjang tahun ini. Kepala BNNP Banten Heru Februanto mengatakan, program rehabilitasi merupakan instruksi langsung dari presiden. Pemerintah berharap dapat menyembuhkan 100.000 pengguna narkoba.
Heru menjelaskan, salah satunya lokasi rehabilitasi diselenggarakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Pandeglang, Banten. Lokasi tersebut mampu merehabilitasi 100 pengguna sepanjang tahun. ”Selain di SPN, BNNP juga telah bekerja sama dengan Dinas Sosial dan rumah sakit setempat untuk membantu menyembuhkan para pengguna narkoba. Diharapkan, kerja sama ini dapat mengefektifkan proses penyembuhan para pengguna narkoba” ujar Heru.
Kapolda Banten Brigjen Boy Rafli Amar menambahkan, proses rehabilitasi yang dilaksanakan di SPN berlangsung selama tiga bulan. Keikutsertaan Polda Banten dalam proses rehabilitasi pengguna narkoba merupakan bentuk kepedulian atas semakin maraknya peredaran dan pengguna narkoba di tengah masyarakat yang harus ditangani serius.
Dian ramdhani
Rehabilitasi juga sejalan dengan perintah Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Undang-undang menyatakan, pecandu wajib direhabilitasi. Berbeda dengan bandar dan pengedar yang harus dihukum berat,” kata Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar saat berkunjung ke Kantor Redaksi MNC Media, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, kemarin.
Anang menuturkan, prevalensi pengguna narkoba di Indonesia saat ini mencapai empat juta orang. Dengan membawa pecandu ke panti rehabilitasi, dapat mengurangi permintaan narkoba yang dengan mudah dipenuhi oleh para bandar. ”Rehabilitasi menjadi hukuman kalau mereka (pengguna) tidak mau melapor sukarela. Bagi yang melapor sukarela, tidak dituntut pidana,” jelas mantan Gubernur Akademi Kepolisian ini.
BNN sebelumnya telah mencanangkan 2015 sebagai tahun Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba. Gerakan ini merupakan bentuk keprihatinan negara terhadap meningkatnya jumlah pengguna baru serta keinginan menyelamatkan masyarakat yang telanjur menjadi pecandu.
Untuk memuluskan program ini, BNN membutuhkan dukungan seluruh kalangan masyarakat, di antaranya pekerja seni. BNN mengajak seniman Tanah Air terlibat dalam sosialisasi gerakan rehabilitasi ini dengan cara masing-masing. Pada 2016 BNN menargetkan dapat merehabilitasi 200.000 pengguna narkoba atau naik 100% dari jumlah tahun ini.
Menurut Anang, daya tampung dan jangkauan BNN untuk merehabilitasi para pecandu sedikit tertinggal dari negara lain. Karena itu dukungan dari seluruh pihak, termasuk TNI, dapat membawa kemajuan signifikan dalam hal pemulihan para pecandu.
Dalam pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko Rabu (13/5) lalu, Anang menuturkan bahwa operasi penangkapan ataupun rehabilitasi pengguna narkoba banyak dilakukan di daerah atau tingkat kabupaten. Dia meminta prajurit TNI mengantarkan pengguna narkoba ke tempat rehabilitasi. BNN juga mengingatkan agar prajurit jangan sampai terjerumus dalam dunia obat-obatan terlarang. Sekali mengonsumsi, kata dia, akan timbul rasa kecanduan.
Dalam pertemuan dengan awak redaksi MNC Media, Anang mengingatkan bahwa dampak narkotika tidak hanya merugikan generasi penerus bangsa, melainkan juga sendisendi kehidupan bernegara baik dalam hal ekonomi, sosial, maupun politik. ”Kerugian (akibat narkoba) mencapai triliunan rupiah per hari, itu belum termasuk nyawa anak bangsa yang meninggal,” ujar jenderal polisi bintang tiga ini.
Anang melanjutkan, sejauh ini daerah penyumbang pengguna narkoba terbesar adalah Jakarta, disusul Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara. Dia tegas mendukung langkah pemerintah yang menjatuhkan eksekusi hukuman mati kepada para bandar dan pengedar narkoba. Menurutnya, hukuman maksimal memang harus diterapkan untuk memunculkan efek jera atas semua aktivitas ilegal tersebut.
Sementara, BNN Provinsi (BNNP) Banten menargetkan mampu merehabilitasi 1.710 pengguna narkoba sepanjang tahun ini. Kepala BNNP Banten Heru Februanto mengatakan, program rehabilitasi merupakan instruksi langsung dari presiden. Pemerintah berharap dapat menyembuhkan 100.000 pengguna narkoba.
Heru menjelaskan, salah satunya lokasi rehabilitasi diselenggarakan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mandalawangi Pandeglang, Banten. Lokasi tersebut mampu merehabilitasi 100 pengguna sepanjang tahun. ”Selain di SPN, BNNP juga telah bekerja sama dengan Dinas Sosial dan rumah sakit setempat untuk membantu menyembuhkan para pengguna narkoba. Diharapkan, kerja sama ini dapat mengefektifkan proses penyembuhan para pengguna narkoba” ujar Heru.
Kapolda Banten Brigjen Boy Rafli Amar menambahkan, proses rehabilitasi yang dilaksanakan di SPN berlangsung selama tiga bulan. Keikutsertaan Polda Banten dalam proses rehabilitasi pengguna narkoba merupakan bentuk kepedulian atas semakin maraknya peredaran dan pengguna narkoba di tengah masyarakat yang harus ditangani serius.
Dian ramdhani
(ftr)