Kasus e-KTP, KPK Usut Kontrak PT Avnet Datamation

Kasus e-KTP, KPK Usut Kontrak PT Avnet Datamation
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan peran dan kontrak PT Avnet Datamation Solutions dalam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) tahun anggaran 2011–2012.
Pada Jumat 15 Mei kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Deputy Country GM PT Avnet Datamation Solutions Indonesia Setya Handoyo Singgih sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi e-KTP.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Setya Handoyo Singgih sudah hadir dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direksi PT Avnet Datamation Solutions Indonesia untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan e-KTP yang juga direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Secara umum, pemeriksaan dimaksudkan untuk menggali informasi atau keterangan Setya Handoyo Singgih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)-nya. Priharsa memperkirakan, mungkin PT Avnet Datamation Solutions Indonesia adalah vendor atau subkontraktor pengadaan.
"Yang ditanyakan bisa dua. Soal ikatan kontraknya sebagai subkon, kalau perusahaan itu subkon. Terus yang kedua, part-part (bagian-bagian) apa saja yang dikerjakan PT Avnet itu. Kan di e-KTP ada bagian-bagiannya. Kayak chip, printingnya, dan lain-lain," kata Priharsa kepada KORAN SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 15 Mei kemarin sore.
Dia membeberkan, kontraktor pemenang tender proyek pengadaan e-KTP adalah konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum Peruri). Diketahui, Konsorsium Perum Peruri terdiri atas Perum Peruri, PT Sucofindo (persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Dalam kasus ini Sugiharto disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Meski begitu Priharsa belum bisa memastikan apakah PT Avnet Datamation Solutions diuntungkan juga atau tidak seperti konsorsium Perum Peruri.
"Itu bisa karena di markup, atau harganya kemahalan. Jadi mengakibatkan kerugian negara. Berapa jumlahnya masih dihitung kan. Kalau perkiraannya sudah ada. Tapi saya belum dapat info jumlahnya," ujarnya.
Dari catatan pemberitaan KORAN SINDO, proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 menggunakan dana APBN senilai Rp6,7 triliun. Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,1 triliun.
Priharsa melanjutkan, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan selain PT Avnet Datamation Solutions dan anggota konsorsium Perum Peruri. Khususnya dugaan adanya sejumlah subkontraktor. Tapi Priharsa belum menerima informasi detil dari penyidik. "Itu dilihat nanti," tandasnya.
KPK sebelumnya sudah memeriksa direksi PT Avnet Datamation Solutions Indonesia Reine Budikentjana sebagai saksi untuk Sugiharto pada Rabu (22/4).
Pada laman http://www.avnet.co.id tertuang, PT Avnet Datamation Solutions berkantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. PT Avnet Datamation Solutions Indonesia adalah hasil dari akuisisi PT Datamation Purwana Utama dan PT Mitra Bisinfo Utama (Datamation) pada bulan April 2010.
Didirikan pada 1990, perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi (TI) sebagai penyedia server, storage dan perangkat lunak untuk sistem perusahaan integrator dan reseller di seluruh Indonesia. Perusahaan ini menstribusikan berbagai produk infrastruktur TI dari pemasok terkemuka di dunia, semisal APC, HP, IBM, Lenovo, NetApp, VMWare, Acronis, Violin Memory, Motorola, Brocade.
PT Avnet Datamation Solutions Indonesia berkantor pusat di Jakarta. Tepatnya di lantai 6 BSG Building, Jalan Abdul Muis Nomor 40, Jakarta Pusat. Perusahaan ini memiliki satu kantor cabang (penjualan) di Surabaya, di Plaza BRI, lantai dasar Blok G02B, Jalan Basuki Rahmat, 122-138.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan keterlibatan pejabat Kemendagri, petinggi konsorsium Perum Peruri, petinngi perusahaan lain, dan auditor dalam kasus ini. Mereka di antaranya, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Elvius Dailami, Sekretaris Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan, mantan Plt Sekretaris Ditjen Adminduk Malyono Anwar, Direktur Utama PT Harrisma Agung Jaya Nana Juhana Osay, Direktur PT Lantas Bumi Lestari Aji Werdianto, Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta Mulyadi Senjaya, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama (Karatama) Winata Cahyadi, dan, Chief PT Astra Graphia IT/Biz Consultant Division Mayus Bangun.
Berikutnya, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil, Vice President Strategic Bisnis Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo Rudiyanto, Dirut PT Len Industri Abraham Mose, Kepala Seksi Cetak Smart Card Perum Peruri Didi Tjatur, Direktur Keuangan Perum Peruri Satrijo Sigit Wirjawan, Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, Mahmud Toha selaku Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Teguh Widiyanto (PNS Ditjen Dukcapil), dan Winana Cahyadi (PNS Ditjen Dukcapil).
Pada Jumat 15 Mei kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Deputy Country GM PT Avnet Datamation Solutions Indonesia Setya Handoyo Singgih sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi e-KTP.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Setya Handoyo Singgih sudah hadir dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai direksi PT Avnet Datamation Solutions Indonesia untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan e-KTP yang juga direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil, Sugiharto.
Secara umum, pemeriksaan dimaksudkan untuk menggali informasi atau keterangan Setya Handoyo Singgih berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)-nya. Priharsa memperkirakan, mungkin PT Avnet Datamation Solutions Indonesia adalah vendor atau subkontraktor pengadaan.
"Yang ditanyakan bisa dua. Soal ikatan kontraknya sebagai subkon, kalau perusahaan itu subkon. Terus yang kedua, part-part (bagian-bagian) apa saja yang dikerjakan PT Avnet itu. Kan di e-KTP ada bagian-bagiannya. Kayak chip, printingnya, dan lain-lain," kata Priharsa kepada KORAN SINDO di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 15 Mei kemarin sore.
Dia membeberkan, kontraktor pemenang tender proyek pengadaan e-KTP adalah konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum Peruri). Diketahui, Konsorsium Perum Peruri terdiri atas Perum Peruri, PT Sucofindo (persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Dalam kasus ini Sugiharto disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Meski begitu Priharsa belum bisa memastikan apakah PT Avnet Datamation Solutions diuntungkan juga atau tidak seperti konsorsium Perum Peruri.
"Itu bisa karena di markup, atau harganya kemahalan. Jadi mengakibatkan kerugian negara. Berapa jumlahnya masih dihitung kan. Kalau perkiraannya sudah ada. Tapi saya belum dapat info jumlahnya," ujarnya.
Dari catatan pemberitaan KORAN SINDO, proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012 menggunakan dana APBN senilai Rp6,7 triliun. Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,1 triliun.
Priharsa melanjutkan, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan selain PT Avnet Datamation Solutions dan anggota konsorsium Perum Peruri. Khususnya dugaan adanya sejumlah subkontraktor. Tapi Priharsa belum menerima informasi detil dari penyidik. "Itu dilihat nanti," tandasnya.
KPK sebelumnya sudah memeriksa direksi PT Avnet Datamation Solutions Indonesia Reine Budikentjana sebagai saksi untuk Sugiharto pada Rabu (22/4).
Pada laman http://www.avnet.co.id tertuang, PT Avnet Datamation Solutions berkantor pusat di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat. PT Avnet Datamation Solutions Indonesia adalah hasil dari akuisisi PT Datamation Purwana Utama dan PT Mitra Bisinfo Utama (Datamation) pada bulan April 2010.
Didirikan pada 1990, perusahaan ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi (TI) sebagai penyedia server, storage dan perangkat lunak untuk sistem perusahaan integrator dan reseller di seluruh Indonesia. Perusahaan ini menstribusikan berbagai produk infrastruktur TI dari pemasok terkemuka di dunia, semisal APC, HP, IBM, Lenovo, NetApp, VMWare, Acronis, Violin Memory, Motorola, Brocade.
PT Avnet Datamation Solutions Indonesia berkantor pusat di Jakarta. Tepatnya di lantai 6 BSG Building, Jalan Abdul Muis Nomor 40, Jakarta Pusat. Perusahaan ini memiliki satu kantor cabang (penjualan) di Surabaya, di Plaza BRI, lantai dasar Blok G02B, Jalan Basuki Rahmat, 122-138.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan keterlibatan pejabat Kemendagri, petinggi konsorsium Perum Peruri, petinngi perusahaan lain, dan auditor dalam kasus ini. Mereka di antaranya, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Elvius Dailami, Sekretaris Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan, mantan Plt Sekretaris Ditjen Adminduk Malyono Anwar, Direktur Utama PT Harrisma Agung Jaya Nana Juhana Osay, Direktur PT Lantas Bumi Lestari Aji Werdianto, Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta Mulyadi Senjaya, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama (Karatama) Winata Cahyadi, dan, Chief PT Astra Graphia IT/Biz Consultant Division Mayus Bangun.
Berikutnya, Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil, Vice President Strategic Bisnis Unit Rekayasa dan Transportasi PT Sucofindo Rudiyanto, Dirut PT Len Industri Abraham Mose, Kepala Seksi Cetak Smart Card Perum Peruri Didi Tjatur, Direktur Keuangan Perum Peruri Satrijo Sigit Wirjawan, Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi, Mahmud Toha selaku Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Teguh Widiyanto (PNS Ditjen Dukcapil), dan Winana Cahyadi (PNS Ditjen Dukcapil).
(hyk)