Pegawai PN Jakpus Edarkan Sabu

Kamis, 14 Mei 2015 - 08:51 WIB
Pegawai PN Jakpus Edarkan Sabu
Pegawai PN Jakpus Edarkan Sabu
A A A
BOGOR - Pasangan suami istri (pasutri) RW, 30, dan LP, 32, pegawai negeri sipil (PNS) di bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terancam dipecat.

Keduanya terlibat dalam peredaran narkoba di Bogor dan Jakarta. ”Ya, memang benar kami sudah dapat kabar bahwa PNS di PN Jakarta Pusat ditangkap Polres Bogor Kota karena kedapatan menyimpan dan memakai sabu. Kalau RW sudah berstatus pegawai negeri sipil, sedangkan LP, istrinya, masih berstatus calon PNS.

Seharusnya tahun depan LP diangkat sebagai PNS. Karena terlibat narkoba, kemungkinan dibatalkan,” kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Kastopo saat dihubungi kemarin. RW dan LP ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Berantas, Satuan Narkoba, Polres Bogor Kota, di kediamannya, Jalan Pangeran Assogiri No 17, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa (12/5), pukul 02.00 WIB.

”Dari tangan kedua tersangka, kami menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 gram,” ujar Kapolres Bogor Kota AKBP Irsan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, selain menjadi bandar narkoba, pelaku juga memasok sabu ke sejumlah tempat hiburan malam di Bogor dan Jakarta. Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Mukarom mengatakan, saat ditangkap keduanya baru selesai mengonsumsi sabu di salah satu kamar anaknya.

”Anggota tersentak juga saat melihat tiga anaknya masih kecil. Yang sulung baru 5 tahun. Yang bungsu masih usia 6 bulan sedang tidur. Para pelaku malah asyik pesta sabu di kamarnya,” ujarnya. Sabu seberat 20 gram yang disita petugas disembunyikan di dalam patung pajangan dekat gantungan pakaian.

”RW sudah memakai dan menjual sabu selama empat tahun. Kalau LP baru empat bulan menjadi pemakai. Jadi, LP ini diajari suaminya cara menghisap sabu. RW adalah PNS di PN Jakarta Pusat sejak 8 tahun lalu,” tuturnya. Tersangka RW akan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35/ 2009 tentang Narkotika karena menjadi bandar narkoba. Sementara LP dijerat dengan Pasal 112 karena hanya sebagai pengguna narkoba.

Haryudi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7320 seconds (0.1#10.140)
pixels