Puan-Tjahjo Masih Jabat Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Dua kader PDI Perjuangan (PDIP) yang menjabat menteri, Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo, saat ini masih tercatat sebagai anggota DPR. Meski sudah enam bulan lebih menjabat menteri, posisi keduanya belum digantikan kader lain.
DPP PDIP sejauh ini belum melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya. Puan yang menjabat menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (menko PMK) dan Tjahjo yang menjabat menteri dalam negeri (mendagri) dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 27 Oktober 2014. Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengakui posisi Puan dan Tjahjo di Senayan memang belum digantikan oleh kader lain.
Ada pertimbangan yang mendasari kebijakan itu. Khusus Puan yang tak lain putri Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri selama ini sudah dianggap sebagai simbol PDIP sehingga perlu kehati-hatian dalam memilih penggantinya. “Mbak Puan ini kan ikon partai, ikon PDIP,” kata Hendrawan di Gedung DPR, Selasa (12/5). Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, penggantian seorang anggota DPR merupakan otoritas DPP partai dan fraksi.
Pimpinan DPR hanya menunggu dan menerima usulan untuk selanjutnya dilakukan PAW. Meski demikian, semua fraksi seharusnya sudah memahami Undang-Undang Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPR yang salah satu pasalnya mengatur perlunya dilakukan pergantian sesegera mungkin jika ada anggota fraksi yang berhenti. “Kita harapkan dapat diganti sesegera mungkin, lebih cepat lebih baik karena ini untuk kepentingan Fraksi PDIP juga,” ujar dia kemarin.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Winantuningtyastiti yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui apakah PDIP sudah menyerahkan surat PAW untuk menggantikan dua kadernya tersebut. “Setahu saya, mereka sudah ada penggantinya sejak beberapa waktu lalu. Jadi sudah tidak terima (gaji dan tunjangan), tapi nanti ya saya cek,” ucapnya di Jakarta kemarin.
Penelusuran yang dilakukan KORAN SINDO di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Selasa (12/5), surat pengunduran diri Puan dan Tjahjo memang belum masuk pada database, hanya ditemukan surat pelantikannya yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 September 2014.
“Kalau surat pengunduran diri sudah masuk, pasti datanya masuk ke sini semua,” ujar seorang pegawai di Setjen DPR. Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku begitu dirinya dilantik sebagai menteri pada Oktober 2014, saat itu juga dia langsung menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR kepada ketua umum DPP PDIP, ketua fraksi, dan ketua DPR. Dia mengaku sejak itu tidak lagi menerima tunjangan dan fasilitas apa pun.
“Otomatis saya sudah tidak menjadi anggota DPR lagi. Saya tidak menerima tunjangan apa pun dari DPR. Rumah dinas juga langsung saya kembalikan,” sebutnya kemarin. Masalah PAW, Tjahjo mengatakan, itu kewenangan fraksi dan partai untuk memprosesnya. “Karena memang hukumnya pejabat tinggi negara tidak boleh rangkap jabatan,” kata Tjahjo. Puan terpilih menjadi anggota DPR sebagai perwakilan daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) V. Sedangkan Tjahjo berasal dari dapil Jateng I.
Kiswondari
DPP PDIP sejauh ini belum melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya. Puan yang menjabat menteri koordinator bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (menko PMK) dan Tjahjo yang menjabat menteri dalam negeri (mendagri) dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 27 Oktober 2014. Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengakui posisi Puan dan Tjahjo di Senayan memang belum digantikan oleh kader lain.
Ada pertimbangan yang mendasari kebijakan itu. Khusus Puan yang tak lain putri Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri selama ini sudah dianggap sebagai simbol PDIP sehingga perlu kehati-hatian dalam memilih penggantinya. “Mbak Puan ini kan ikon partai, ikon PDIP,” kata Hendrawan di Gedung DPR, Selasa (12/5). Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, penggantian seorang anggota DPR merupakan otoritas DPP partai dan fraksi.
Pimpinan DPR hanya menunggu dan menerima usulan untuk selanjutnya dilakukan PAW. Meski demikian, semua fraksi seharusnya sudah memahami Undang-Undang Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib DPR yang salah satu pasalnya mengatur perlunya dilakukan pergantian sesegera mungkin jika ada anggota fraksi yang berhenti. “Kita harapkan dapat diganti sesegera mungkin, lebih cepat lebih baik karena ini untuk kepentingan Fraksi PDIP juga,” ujar dia kemarin.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Winantuningtyastiti yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui apakah PDIP sudah menyerahkan surat PAW untuk menggantikan dua kadernya tersebut. “Setahu saya, mereka sudah ada penggantinya sejak beberapa waktu lalu. Jadi sudah tidak terima (gaji dan tunjangan), tapi nanti ya saya cek,” ucapnya di Jakarta kemarin.
Penelusuran yang dilakukan KORAN SINDO di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR pada Selasa (12/5), surat pengunduran diri Puan dan Tjahjo memang belum masuk pada database, hanya ditemukan surat pelantikannya yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 September 2014.
“Kalau surat pengunduran diri sudah masuk, pasti datanya masuk ke sini semua,” ujar seorang pegawai di Setjen DPR. Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku begitu dirinya dilantik sebagai menteri pada Oktober 2014, saat itu juga dia langsung menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR kepada ketua umum DPP PDIP, ketua fraksi, dan ketua DPR. Dia mengaku sejak itu tidak lagi menerima tunjangan dan fasilitas apa pun.
“Otomatis saya sudah tidak menjadi anggota DPR lagi. Saya tidak menerima tunjangan apa pun dari DPR. Rumah dinas juga langsung saya kembalikan,” sebutnya kemarin. Masalah PAW, Tjahjo mengatakan, itu kewenangan fraksi dan partai untuk memprosesnya. “Karena memang hukumnya pejabat tinggi negara tidak boleh rangkap jabatan,” kata Tjahjo. Puan terpilih menjadi anggota DPR sebagai perwakilan daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah (Jateng) V. Sedangkan Tjahjo berasal dari dapil Jateng I.
Kiswondari
(bbg)