Eks Sekjen ESDM Sebut Dakwaan JPU KPK Tak Cermat

Rabu, 13 Mei 2015 - 16:35 WIB
Eks Sekjen ESDM Sebut...
Eks Sekjen ESDM Sebut Dakwaan JPU KPK Tak Cermat
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung di Kantor Sekretariat Kementerian ESDM dengan terdakwa Waryono Karyo.

Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum Waryono. Eks Sekjen ESDM ini menyatakan, dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya dianggap tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Selain karena adanya Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP yang mengatur bahwa surat dakwaan haruslah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, juga bisa dianggap batal hukum seperti dijelaskan pada Pasal 143 Ayat (3) KUHAP.

"Konsekuensi dari surat dakwaan yang tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak ‎pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan menjadi batal demi hukum," kata salah satu Penasihat Hukum Waryono, Wahyu Ari Bowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

‎Menurut Wahyu, ‎surat dakwaan tersebut, selain tidak dapat menggambarkan secara bulat dan utuh keseluruhan fakta, juga membentuk opini yang blunder. "Hal tersebut merugikan terdakwa dalam menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan diri," ucap Wahyu.

Selain itu, Wahyu menjelaskan, pada dakwaan ketiga JPU mendakwa Waryono dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 ‎Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana pasal tersebut berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Namun, dalam uraian dakwaannya, JPU KPK tidak menguraikan secara lengkap dan jelas mengenai tindak terdakwa yang dianggap memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud. Yaitu, siapa yang memberikan gratifikasi, kapan diberikan, dan untuk kepentingan apa pemberian tersebut, atau hal mana yang dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan tugas terdakwa," tutur Wahyu.

Wahyu menilai, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil yang harus disusun secara rinci dan jelas bagaimana‎ terdakwa melakukan tindak pidana dan tidak ada korelasi antara uraian dakwaan dengan pasal yang didakwakan.

"Dengan demikian surat dakwaan patut dinyatakan batal demi hukum," ucap Wahyu.

Setelah pembacaan nota keberatan selesai, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin, 18 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved