Eks Sekjen ESDM Sebut Dakwaan JPU KPK Tak Cermat

Rabu, 13 Mei 2015 - 16:35 WIB
Eks Sekjen ESDM Sebut...
Eks Sekjen ESDM Sebut Dakwaan JPU KPK Tak Cermat
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung di Kantor Sekretariat Kementerian ESDM dengan terdakwa Waryono Karyo.

Sidang beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum Waryono. Eks Sekjen ESDM ini menyatakan, dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya dianggap tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap.

Selain karena adanya Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP yang mengatur bahwa surat dakwaan haruslah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, juga bisa dianggap batal hukum seperti dijelaskan pada Pasal 143 Ayat (3) KUHAP.

"Konsekuensi dari surat dakwaan yang tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak ‎pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan menjadi batal demi hukum," kata salah satu Penasihat Hukum Waryono, Wahyu Ari Bowo dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

‎Menurut Wahyu, ‎surat dakwaan tersebut, selain tidak dapat menggambarkan secara bulat dan utuh keseluruhan fakta, juga membentuk opini yang blunder. "Hal tersebut merugikan terdakwa dalam menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan diri," ucap Wahyu.

Selain itu, Wahyu menjelaskan, pada dakwaan ketiga JPU mendakwa Waryono dengan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 ‎Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana pasal tersebut berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Namun, dalam uraian dakwaannya, JPU KPK tidak menguraikan secara lengkap dan jelas mengenai tindak terdakwa yang dianggap memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud. Yaitu, siapa yang memberikan gratifikasi, kapan diberikan, dan untuk kepentingan apa pemberian tersebut, atau hal mana yang dianggap berhubungan dengan jabatan dan berlawan dengan tugas terdakwa," tutur Wahyu.

Wahyu menilai, surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil yang harus disusun secara rinci dan jelas bagaimana‎ terdakwa melakukan tindak pidana dan tidak ada korelasi antara uraian dakwaan dengan pasal yang didakwakan.

"Dengan demikian surat dakwaan patut dinyatakan batal demi hukum," ucap Wahyu.

Setelah pembacaan nota keberatan selesai, Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Senin, 18 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6997 seconds (0.1#10.140)