Kebijakan Agung Rombak DPD I Golkar Banten Dianggap Ilegal

Rabu, 13 Mei 2015 - 14:51 WIB
Kebijakan Agung Rombak...
Kebijakan Agung Rombak DPD I Golkar Banten Dianggap Ilegal
A A A
BANTEN - Perombakan kepengurusan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Partai Golkar Banten oleh kubu Agung Laksono dianggap ilegal. Agung Laksono dinilai tidak berhak merombak kepengurusan DPD I.

Ratu Tatu Chasanah selaku Ketua DPD I Partai Golkar Banten yang dilengserkan kubu Agung Laksono menegaskan kepengurusan Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol belum sah setelah keluarnya putusan sela Pengadilan Tata-tata Usaha Negara (PTUN).

"Jangan bermanuverlah. Ketimbang bermanuver, lebih baik kita tunggu hasil inkracht dari pengadilan," tegasnya, Rabu (13/5/2015).

Wakil Bupati Serang ini berharap konflik elite Partai Golkar segera berakhir. Dia juga mengingatkan elite Partai Golkar yang berkonflik jangan menambah keruh suasana dengan merombak kepengurusan DPD.

"Jika masih berkonflik, maka Partai Golkar akan kehilangan hak di pilkada. Kami Partai Golkar di Banten tetap solid," ketusnya.

Baca: Agung Laksono Diam-diam Rombak DPD I Golkar Banten.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9144 seconds (0.1#10.140)