Penetapan Tersangka KPK Dituding Banyak Tanpa Bukti
Rabu, 13 Mei 2015 - 14:29 WIB
Penetapan Tersangka KPK Dituding Banyak Tanpa Bukti
A
A
A
JAKARTA - Penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Abraham Samad dituding banyak tanpa didasari bukti hasil penyidikan.
Hal demikian menurut pengamat hukum Chairul Huda, menanggapi putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
"Berarti ada motif lain waktu penetapan tersangka itu, yang boleh jadi kemauan oknum pimpinan KPK dan bukan KPK secara institusional," ujar Chairul Huda kepada Sindonews, Rabu (13/5/2015).
Dia pun yakin, KPK akan kembali kalah, jika Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kembali mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, saat ini penetapan tersangka sudah masuk ranah praperadilan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini.
"Pelajaran berharga buat kita ketika seseorang menjabat posisi penting semisal pimpinan KPK, tapi tidak memiliki integritas yang baik maka lembaga KPK yang akan hancur,"pungkasnya.
Sekadar diketahui, putusan PN Jaksel yang mengabulkan praperadilan eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin bukanlah kekalahan yang pertama kali bagi KPK. Sebelumnya, PN Jaksel juga mengabulkan praperadilan yang diajukan mantan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.(ico)
Hal demikian menurut pengamat hukum Chairul Huda, menanggapi putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan praperadilan eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
"Berarti ada motif lain waktu penetapan tersangka itu, yang boleh jadi kemauan oknum pimpinan KPK dan bukan KPK secara institusional," ujar Chairul Huda kepada Sindonews, Rabu (13/5/2015).
Dia pun yakin, KPK akan kembali kalah, jika Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dan Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kembali mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, saat ini penetapan tersangka sudah masuk ranah praperadilan, atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum lama ini.
"Pelajaran berharga buat kita ketika seseorang menjabat posisi penting semisal pimpinan KPK, tapi tidak memiliki integritas yang baik maka lembaga KPK yang akan hancur,"pungkasnya.
Sekadar diketahui, putusan PN Jaksel yang mengabulkan praperadilan eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin bukanlah kekalahan yang pertama kali bagi KPK. Sebelumnya, PN Jaksel juga mengabulkan praperadilan yang diajukan mantan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.(ico)
(kur)