Sabu Disimpan di Bungkus Permen

Rabu, 13 Mei 2015 - 10:42 WIB
Sabu Disimpan di Bungkus Permen
Sabu Disimpan di Bungkus Permen
A A A
JAKARTA - Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat mengungkap peredaran narkoba dengan modus yang terbilang baru. Sabu-sabu dijual dengan dimasukkan ke dalam bungkus permen.

Petugas berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti 25 gram sabusabu. Kapolsek Sawah Besar Kompol Ronald Purba mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi terkait ada peredaran narkoba disebuah hoteldi Jalan Pangeran Jayakarta, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu(9/5).

Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka berinisial BLY, 33, warga Jalan Kartini III RT 08/05 Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, di lobi hotel sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan tersangka yang diketahui merupakan bandar sabu, polisi menyita sebuah paket barang haram seberat 0,55 gram yang disamarkan dalam kemasan permen.

Tim Buser Polsek Sawah Besar juga menyita tiga paket sabu dengan seberat 1,13 gram yang ditempatkan tersangka dalam amplop. Tersangka BLY mengaku barang tersebut didapatkan dari seorang bandar besar berinisial J, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut dia dibeli pada Kamis (7/5) atau dua hari sebelum penangkapan.

”Barang tersebut rencananya akan diedarkan tersangka seharga Rp500.000 per paketnya. Isinya 0,5 gram per paket,” sebutnya. Guna pengembangan lebih lanjut, polisi menggiring pria kelahiran Jakarta, 27 Juni 1982 itu ke Mapolsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1UUNo 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di bagian lain, empat orang residivis yakni Deni Rahman, 22, Aldi Dendi Purnama, 23, Adi Lesmana, 25, dan Juntoro Sagita, 24, spesialis pencuri barang-barang industri metal di Pertokoan Glodok Jaya, Taman Sari, Jakarta, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, kemarin. Dari empat pelaku, polisi menyita berbagai peralatan tembaga dan rumah bernilai puluhan juta rupiah.

Barang-barang tersebut hasil membobol salah satu toko di Blok D1 Lantai 3 Glodok Plaza. Untuk membobol toko, para pelaku mencongkel rolling door dan merusak gembok toko dengan gergaji besi. Agar aksinya berjalan mulus dan memudahkan pencurian dalam jumlah besar, empat pelaku mengendarai sebuah mobil yang diketahui hasil pinjaman rental. Mobil ini untuk menaruh barang curian.

”Mereka (pelaku) ini merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap Kapolsek Taman Sari AKBP Afrisal. Afrisal melanjutkan, aksi pelaku pada malam penangkapan pertama kali dipergoki oleh Irianto dan Yudi, keamanan Plaza Glodok yang berjaga. Dari situ, dua petugas keamanan langsung melapor ke Polsek Taman Sari yang tengah menggelar Operasi Cipta Kondisi di lokasi kejadian.

Salah satu pelaku, Aldi Dendi Purnama, 23, mengaku sudah dua kali menjarah toko dengan hasil belasan juta rupiah. Hasilnya kemudian dijual dan dibagi rata. Hasil pencurian digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup dan berfoya-foya. ”Yang pertama sampai Rp18 juta, yang kedua Rp17 juta,” sebutnya.

Ridwansyah/yan yusuf
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6796 seconds (0.1#10.140)