2022, Indonesia Bebas dari Pekerja Anak

Rabu, 13 Mei 2015 - 09:50 WIB
2022, Indonesia Bebas dari Pekerja Anak
2022, Indonesia Bebas dari Pekerja Anak
A A A
MEDAN - Pekerja anak di Indonesia masih tinggi. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri pun memasang target pengentasan pekerja anak di Indonesia sudah tercapai pada 2022 mendatang.

Untuk mencapainya, dia mengedepankan pembinaan kepada pengusaha dan serikat pekerja. ”Kami minta jangan ada lagi perusahaan yang mempekerjakan (pekerja anak). Kami akan tarik pekerja anak ini, tapi mungkin bisa diselesaikan paling lama tahun 2022 mendatang,” ungkap Hanif di Medan, Sumatera Utara (Sumut), kemarin.

Saat ini diperkirakan ada 9 juta orang tenaga kerja yang bekerja di sektor perkebunan sawit, tetapi dengan upah yang rendah. Di antara para tenaga kerja itu, masih banyak ditemui pekerja di bawah umur. ”Tapi berapa datanya saya enggak hafal,” ujarnya. Menaker mengingatkan pengusaha sawit agar tidak lagi mempekerjakan anakanak dan mengimbau para pengusaha mematuhi Undang- Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bahkan dalam waktu dekat, kementerian akan membuat deklarasi bebas dari pekerja anak di Indonesia. ”Deklarasi itu sebenarnya sudah dimulai di Bali dan ini akan terus berlanjut hingga 2022. Jadi tahun 2022, secara nasional kita sudah bebas dari mempekerjakan anak. Kita harap ke depan jangan lagi ada rekrutmen- rekrutmen tenaga kerja anak, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Eko agustyo fb
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5418 seconds (0.1#10.140)