Gubernur Bengkulu Tersangka, Ini Tanggapan Mendagri
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah (JH) sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan terhadap Junaidi.
"Saya kira biar yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan dahulu dengan tuntas," ujar Tjahjo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2015) malam
Sebab, kata dia, proses hukum yang harus dijalani Junaidi Hamsyah masih panjang. Karena itu, setiap pihak diminya bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Junaidi Hamsyah diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan terhadap Junaidi.
"Saya kira biar yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan dahulu dengan tuntas," ujar Tjahjo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2015) malam
Sebab, kata dia, proses hukum yang harus dijalani Junaidi Hamsyah masih panjang. Karena itu, setiap pihak diminya bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini Junaidi Hamsyah diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(kri)