Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Kasus RSUD

Selasa, 12 Mei 2015 - 21:12 WIB
Bareskrim Tetapkan Gubernur...
Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Kasus RSUD
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) menetapkan JH sebagai tersangka.

JH yang dikabarkan adalah Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ini ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD M Yunus.

"Sudah tersangka," kata Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Muhammad Ikram di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).

Ikram belum mau membeberkan secara detail mengenai penetapan tersangka tersebut. Namun dirinya berjanji segera melakukan pemeriksaan terhadap JH.

Dalam kasus ini, JH diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Nanti kita konferensi pers," ucapnya singkat.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6513 seconds (0.1#10.140)