Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka Kasus RSUD
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) menetapkan JH sebagai tersangka.
JH yang dikabarkan adalah Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ini ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD M Yunus.
"Sudah tersangka," kata Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Muhammad Ikram di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Ikram belum mau membeberkan secara detail mengenai penetapan tersangka tersebut. Namun dirinya berjanji segera melakukan pemeriksaan terhadap JH.
Dalam kasus ini, JH diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Nanti kita konferensi pers," ucapnya singkat.
JH yang dikabarkan adalah Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ini ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD M Yunus.
"Sudah tersangka," kata Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Muhammad Ikram di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Ikram belum mau membeberkan secara detail mengenai penetapan tersangka tersebut. Namun dirinya berjanji segera melakukan pemeriksaan terhadap JH.
Dalam kasus ini, JH diduga melanggar Pasal 2 dan 3 UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Nanti kita konferensi pers," ucapnya singkat.
(kur)