PKB Tolak Rencana Revisi UU Pilkada dan UU Parpol
A
A
A
JAKARTA - Rencana revisi Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Partai Politik menuai penolakan dari sejumlah fraksi partai politik di DPR. Salah satunya adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anggota Fraksi PKB di DPR Lukman Edy berpendapat, rencana merevisi dua UU tentang Pilkada dan Partai Politik tersebut tidak tepat lantaran tahapan pilkada sudah dekat. Menurut Lukman, penyelesaian konflik internal partai politik sudah diatur oleh UU Partai Politik.
"Timingnya belum tepat untuk memperbaiki (UU Pilkada), apalagi kalau hanya merevisi satu pasal berkaitan konflik partai. Apa yang diatur UU Parpol sudah bisa dioperasionalkan untuk atasi konflik partai di bawah," ujar Lukman dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Diakui Lukman, ada sejumlah poin di dalam UU Pilkada dan UU Partai Politik yang perlu direvisi, lantaran belum mengatur kepengurusan yang berhak ikut pilkada saat SK-nya masih dalam gugatan.
"Revisi itu keniscayaan, tapi timingnya tidak saat ini. Timing revisi UU Pilkada setelah 9 Desember (pemungutan suara pilkada serentak 2015), UU Parpol timingnya menjelang pemilu serentak 2019," kata Lukman.
Daripada mengamini revisi UU, pria yang kini juga aktif di Komisi II DPR ini menambahkan, pihaknya memilih untuk mendesak MA untuk mempercepat proses hukum yang tengah diajukan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sehingga, segera ada kepastian kepengurusan yang berhak ikut pilkada.
Sementara itu, jika putusan inkrah tidak tercapai hingga batas pendaftaran calon pada tanggal 26-28 Juli 2015, sebagaimana diatur dalam UU Parpol, KPU dapat merujuk pada SK Menkumham.
"Persoalan parpol kan sudah ada payung hukumnya di UU Parpol," pungkas Lukman.
Anggota Fraksi PKB di DPR Lukman Edy berpendapat, rencana merevisi dua UU tentang Pilkada dan Partai Politik tersebut tidak tepat lantaran tahapan pilkada sudah dekat. Menurut Lukman, penyelesaian konflik internal partai politik sudah diatur oleh UU Partai Politik.
"Timingnya belum tepat untuk memperbaiki (UU Pilkada), apalagi kalau hanya merevisi satu pasal berkaitan konflik partai. Apa yang diatur UU Parpol sudah bisa dioperasionalkan untuk atasi konflik partai di bawah," ujar Lukman dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
Diakui Lukman, ada sejumlah poin di dalam UU Pilkada dan UU Partai Politik yang perlu direvisi, lantaran belum mengatur kepengurusan yang berhak ikut pilkada saat SK-nya masih dalam gugatan.
"Revisi itu keniscayaan, tapi timingnya tidak saat ini. Timing revisi UU Pilkada setelah 9 Desember (pemungutan suara pilkada serentak 2015), UU Parpol timingnya menjelang pemilu serentak 2019," kata Lukman.
Daripada mengamini revisi UU, pria yang kini juga aktif di Komisi II DPR ini menambahkan, pihaknya memilih untuk mendesak MA untuk mempercepat proses hukum yang tengah diajukan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sehingga, segera ada kepastian kepengurusan yang berhak ikut pilkada.
Sementara itu, jika putusan inkrah tidak tercapai hingga batas pendaftaran calon pada tanggal 26-28 Juli 2015, sebagaimana diatur dalam UU Parpol, KPU dapat merujuk pada SK Menkumham.
"Persoalan parpol kan sudah ada payung hukumnya di UU Parpol," pungkas Lukman.
(kri)