KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan

Selasa, 12 Mei 2015 - 17:09 WIB
KPK Keok, Praperadilan...
KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
A A A
JAKARTA - Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang dimohonkan eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam putusannya menyebutkan, menerima sebagian permohonan yang diajukan Ilham Arief.

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata hakim Yuningtyas dalam sidang, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015)

Selain itu, hakim juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah. Hakim juga memutuskan tindakan lain berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.

"Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya. Sementara untuk permintaan ganti rugi Rp1.000 tidak dikabulkan," ujarnya.

Dalam putusannya, hakim juga berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperluas kewenangan praperadilan pada penetapan tersangka seseorang. Pertimbangan hakim, penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham.

KPK menduga Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar.

Sekira tiga bulan lalu, KPK mengalami 'nasib' yang sama saat penetapan tersangka digugat dan dipraperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Penetapan tersangka Budi Gunawan diduga terkait gratifikasi dianulir hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada PN Jakarta Selatan.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Wamentan Sudaryono Dikabarkan...
Wamentan Sudaryono Dikabarkan Gantikan Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved