KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan

Selasa, 12 Mei 2015 - 17:09 WIB
KPK Keok, Praperadilan...
KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
A A A
JAKARTA - Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang dimohonkan eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam putusannya menyebutkan, menerima sebagian permohonan yang diajukan Ilham Arief.

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata hakim Yuningtyas dalam sidang, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015)

Selain itu, hakim juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah. Hakim juga memutuskan tindakan lain berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.

"Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya. Sementara untuk permintaan ganti rugi Rp1.000 tidak dikabulkan," ujarnya.

Dalam putusannya, hakim juga berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperluas kewenangan praperadilan pada penetapan tersangka seseorang. Pertimbangan hakim, penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham.

KPK menduga Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar.

Sekira tiga bulan lalu, KPK mengalami 'nasib' yang sama saat penetapan tersangka digugat dan dipraperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Penetapan tersangka Budi Gunawan diduga terkait gratifikasi dianulir hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada PN Jakarta Selatan.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Berita Terkini
Kader PSI Dian Sandi...
Kader PSI Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Dicecar 25 Pertanyaan
31 menit yang lalu
Istana Hormati Proses...
Istana Hormati Proses Hukum usai Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol
1 jam yang lalu
Nama Budi Arie Setiadi...
Nama Budi Arie Setiadi Disebut Dalam Dakwaan Judi Online, Budi Kuntoro: Framing Jahat
1 jam yang lalu
Jelaskan Maksud Prabowo...
Jelaskan Maksud Prabowo Stop Bahas Dua Periode, Istana: Mikirin Politik Ada Waktunya
1 jam yang lalu
Kesan Fary Francis,...
Kesan Fary Francis, Utusan Presiden Prabowo yang Hadiri Langsung Pelantikan Paus Leo XIV
1 jam yang lalu
KPK Usul Parpol Dapat...
KPK Usul Parpol Dapat Dana Besar dari APBN, PCO: Bisa Didiskusikan
2 jam yang lalu
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved