KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan

Selasa, 12 Mei 2015 - 17:09 WIB
KPK Keok, Praperadilan...
KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
A A A
JAKARTA - Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang dimohonkan eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam putusannya menyebutkan, menerima sebagian permohonan yang diajukan Ilham Arief.

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata hakim Yuningtyas dalam sidang, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015)

Selain itu, hakim juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah. Hakim juga memutuskan tindakan lain berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.

"Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya. Sementara untuk permintaan ganti rugi Rp1.000 tidak dikabulkan," ujarnya.

Dalam putusannya, hakim juga berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperluas kewenangan praperadilan pada penetapan tersangka seseorang. Pertimbangan hakim, penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham.

KPK menduga Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar.

Sekira tiga bulan lalu, KPK mengalami 'nasib' yang sama saat penetapan tersangka digugat dan dipraperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Penetapan tersangka Budi Gunawan diduga terkait gratifikasi dianulir hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada PN Jakarta Selatan.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved