KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
A
A
A
JAKARTA - Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang dimohonkan eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam putusannya menyebutkan, menerima sebagian permohonan yang diajukan Ilham Arief.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata hakim Yuningtyas dalam sidang, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015)
Selain itu, hakim juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah. Hakim juga memutuskan tindakan lain berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
"Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya. Sementara untuk permintaan ganti rugi Rp1.000 tidak dikabulkan," ujarnya.
Dalam putusannya, hakim juga berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperluas kewenangan praperadilan pada penetapan tersangka seseorang. Pertimbangan hakim, penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham.
KPK menduga Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar.
Sekira tiga bulan lalu, KPK mengalami 'nasib' yang sama saat penetapan tersangka digugat dan dipraperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Penetapan tersangka Budi Gunawan diduga terkait gratifikasi dianulir hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada PN Jakarta Selatan.
Hakim tunggal praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam putusannya menyebutkan, menerima sebagian permohonan yang diajukan Ilham Arief.
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata hakim Yuningtyas dalam sidang, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015)
Selain itu, hakim juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah. Hakim juga memutuskan tindakan lain berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.
"Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya. Sementara untuk permintaan ganti rugi Rp1.000 tidak dikabulkan," ujarnya.
Dalam putusannya, hakim juga berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperluas kewenangan praperadilan pada penetapan tersangka seseorang. Pertimbangan hakim, penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.
Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham.
KPK menduga Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar.
Sekira tiga bulan lalu, KPK mengalami 'nasib' yang sama saat penetapan tersangka digugat dan dipraperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Penetapan tersangka Budi Gunawan diduga terkait gratifikasi dianulir hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada PN Jakarta Selatan.
(maf)