KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan

Selasa, 12 Mei 2015 - 17:09 WIB
KPK Keok, Praperadilan...
KPK Keok, Praperadilan Ilham Arief Sirajuddin Dikabulkan
A A A
JAKARTA - Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang dimohonkan eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin terkait penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam putusannya menyebutkan, menerima sebagian permohonan yang diajukan Ilham Arief.

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Ilham Arief Sirajuddin tidak sah karena termohon tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup," kata hakim Yuningtyas dalam sidang, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015)

Selain itu, hakim juga menyatakan pemblokiran rekening yang dilakukan KPK tidak sah. Hakim juga memutuskan tindakan lain berupa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah.

"Menyatakan pemulihan nama dan hak-haknya. Sementara untuk permintaan ganti rugi Rp1.000 tidak dikabulkan," ujarnya.

Dalam putusannya, hakim juga berpedoman pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperluas kewenangan praperadilan pada penetapan tersangka seseorang. Pertimbangan hakim, penetapan tersangka menjadi objek praperadilan.

Ilham sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu tepatnya pada 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sejak saat itu, KPK belum melanjutkan perkara Ilham.

KPK menduga Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp38,1 miliar. Saat ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Mei 2014, Ilham tengah menjabat di hari terakhir sebagai Wali Kota Makassar.

Sekira tiga bulan lalu, KPK mengalami 'nasib' yang sama saat penetapan tersangka digugat dan dipraperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Penetapan tersangka Budi Gunawan diduga terkait gratifikasi dianulir hakim tunggal Sarpin Rizaldi pada PN Jakarta Selatan.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Berita Terkini
Ahmad Dhani: Saya Kader...
Ahmad Dhani: Saya Kader PKB yang Disusupkan di Gerindra
15 menit yang lalu
13 Kapolda Jebolan Akpol...
13 Kapolda Jebolan Akpol 1991 Teman Satu Angkatan Kapolri
48 menit yang lalu
Deretan Menteri Prabowo...
Deretan Menteri Prabowo yang Sowan ke Jokowi, Siapa Saja?
3 jam yang lalu
Ditelepon Presiden Prabowo...
Ditelepon Presiden Prabowo saat Gelar Halalbihalal, Cak Imin: Minta Menteri Rapatkan Barisan
5 jam yang lalu
Mensos Ngaku Tak Pernah...
Mensos Ngaku Tak Pernah Dengar Wacana Reshuffle Kabinet Prabowo
7 jam yang lalu
Forum Purnawirawan TNI...
Forum Purnawirawan TNI Tuntut Gibran Diganti, PSI Minta Hormati Kedaulatan Rakyat
7 jam yang lalu
Infografis
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved