KPK Minta Penundaan Sidang Hadi Poernomo

Selasa, 12 Mei 2015 - 09:34 WIB
KPK Minta Penundaan...
KPK Minta Penundaan Sidang Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

Sidang yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB, kemarin, ditunda setelah hakim tunggal Haswandi mengabulkan permintaan pengunduran waktu tersebut. ”Ada surat dari KPK tertanggal 8 Mei 2015 yang intinya memohon persidangan diundur,” ujar Haswandi di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan kemarin. Sidang oleh hakim kemudian ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan bagi termohon mempersiapkan diri mengikuti jalannya persidangan.

”Termohon (KPK) menyampaikan membutuhkan waktu untuk mempersiapkan bukti, surat, saksi, serta administrasi lainnya. Ini surat dari biro hukum KPK,” ungkap Haswandi. Meski demikian, hakim menandaskan pada persidangan 18 Mei 2015 nanti, apabila pihak termohon tidak juga hadir dalam persidangan maka majelis tetap akan melanjutkan.

”Saya ingatkan panitera supaya KPK dipanggil kembali. Kalau tidak hadir maka sidang tetap dilanjutkan,” tuturnya. Berdasarkan pantauan di PN Jakarta Selatan, pihak termohon memang tidak ada yang menghadiri jalannya sidang. Hanya, pihak pemohon yang langsung dihadiri oleh Hadi Poernomo tanpa didampingi kuasa hukum.

Sementara itu, penyidik KPK yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, Novel Baswedan kemarin mengajukan gugatan praperadilan tambahan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan kedua ini diajukan dengan objek keberatan Novel atas tindakan penyitaan barang miliknya yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri karena dianggap menyalahi aturan dan tidak tepat sasaran.

”Ada penyitaan yang tidak ada kaitannya dengan pasal yang dituduhkan kepada Novel. Jadi, indikasi kekhawatiran kita sebenarnya mereka (Polri) melegalkan cara-cara mencari berkas yang lain sebenarnya,” ujar salah seorang kuasa hukum Novel, Bahrain. Menurut Bahrain, tindakan penyidik kepolisian ini dapat dikatakan gegabah, tidak berlandaskan hukum, dan patut untuk diingatkan.

Untuk itulah, pihaknya menempuh jalur praperadilan untuk mengujinya. ”Artinya ini mengingatkan kepolisian jangan sampai sembarangan melakukan tindakan. Kalau memang ada hubungannya, kita fine-fine saja tidak ada masalah,” paparnya. Kuasa hukum Novel lainnya, Julius Ibrani, menyatakan langkah yang diambil Novel Baswedan bersama tim kuasa hukum hanya menginginkan adanya keterangan yang jelas terkait peristiwa penyitaan barang.

Meski pihak kepolisian telah mengembalikan 25 barang yang tidak berkaitan kepada Novel, hal itu bukan iktikad baik dari kepolisian. ”Justru itu semakin jelas menunjukkan ada yang salah dalam proses penggeledahan maupun penyitaan,” kata Julius. Kliennya, ujar Julius, ingin agar peristiwa ini menjadi tonggak terjalinnya kerja sama yang lebih baik antara kepolisian dan KPK, khususnya dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, bentuk ganti rugi yang diajukan di sidang praperadilan pun bentuknya hanya keinginan dari pihak kepolisian agar bisa bersama membiayai kampanye dan pendidikan antikorupsi di Indonesia. ”Biayanya sekitar Rp1 miliar yang akan dikelola oleh kepolisian di bawah supervisi KPK. Nanti digelar di lima kota dengan tema yang kontekstual,” ungkap Julius.

Dian ramdhani
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7916 seconds (0.1#10.140)