Eks Ajudan Sutan Ungkap Bagi-bagi Amplop ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Mantan ajudan merangkap staf pribadi mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, Muhammad Iqbal mengungkap adanya bagi-bagi uang ke Komisi VII DPR.
Uang itu diungkapkannya berasal dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.
Keterangan itu disampaikan Muhammad Iqbal saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/5/2015).
Bersama Iqbal turut bersaksi empat orang, Casmadi alias Ade (mantan sopir Sutan Bhatoegana), Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep, Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana Ganie H Notowijoyo, dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Komisi VII Dewi Barliana.
Iqbal menuturkan pernah mengantar Sutan menemui mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, mantan Kepala Biro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, dan pegawai ESDM lainnya di sebuah restoran Jepang di Hotel Mulia, Jakarta, 27 Mei 2013 silam.
Pertemuan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB usai Sutan menghadiri rapat bersama mantan Menteri ESDM Jero Wacik, mantan Direktur Utama PT Pertamina Tbk, dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait masalah pembahasan APBNP 2013 di DPR.
Dia mengatakan, pertemuan Sutan dengan Waryono di Hotel Mulia membahas masalah minyak. "Saya duduk jaraknya 4-5 meter dari meja Pak Sutan, Pak Waryono, dan Pak Didi. Saya dengar bicara minyak, minyak, gitu aja," ujar Iqbal di depan majelis hakim.
Sehari berselang. Iqbal menerima telepon dari Iryanto Muchyi yang saat itu menjabat staf ahli Sutan untuk mengambil titipan dalam tas kertas atau paper bag.
Iqbal kemudian menemui Iryanto di depan gedung DPR. Di dalam mobil, Iryanto didampingi anaknya sembari menyerahkan paper bag.
Saat itu, kata dia, Iryanto mengatakan di dalam paper bag ada titipan amplop-amplop dari Waryono Karno selaku Sekjen ESDM untuk seluruh Komisi VII yang bertuliskan kode-kode P, A, dan S.
"Paper bag itu berisi uang 150.000 dollar Amerika. Uang itu untuk dibagikan ke anggota DPR. Saya lihat tanda terimanya yang ada di Pak Iryanto," tuturnya.
Setelah itu, Iqbal masuk menemui Sutan sedang rapat di ruangan Komisi VII. Sutan berbisik agar paper bag itu tidak diserahkan di situ.
Kata Iqbal, Sutan menyuruhnya menemui Casmadi alias Ade. Sebelum menemui Ade di basement, Iqbal melihat satu buah amplop berkode S sobek. Terlihat uang pecahan USD100 berjumlah 20 lembar.
Akhirnya dia menuju ruangan Dewi Barliana untuk meminta amplop putih baru untuk menggantikan amplop sobek tadi dan menuliskan kode S di pojok yang sama.
"Baru saya bawa serahkan ke Casmadi di mobil di basement," bebernya.
Beberapa hari kemudian, uang-uang tersebut dibagikan ke anggota DPR. Menurut dia, uang dalam amplop diletakan di dalam tas selempang yang diserahkan Sutan.
Saat tiba di DPR, amplop di tas itu masih tebal. Setelah keluar, ternyata sudah menipis. Berikutnya, Sutan ke Rumah Sakit Pondok Indah.
Di situ, Sutan bertemu tiga anggota DPR dari Komisi VII. Tapi Iqbal mengaku lupa namanya hanya kalau melihat fotonya dia masih ingat.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengingatkan Iqbal, nama anggota DPR seperti dalam BAP-nya untuk penyerahan di RS Pondok Indah dan ruang rapat Komisi VII.
"Ada nama Ali Kastella dan Siafuddin Donojoyo ada seperti di BAP lho?" tanya hakim Artha. Iqbal membenarkan. Dia mengakui penyidik pernah menunjukkan foto anggota DPR saat memeriksa dirinya.
Sementara Dewi Barliana mengaku sekira akhir Mei atau awal Juni 2013, pernah melihat Sutan membawa tas selempang ke ruang pimpinan Komisi VII.
Bersamaan dengan itu hadir sejumlah anggota DPR. Padahal kata dia, Sutan tidak biasanya membawa tas selepang. Biasanya Sutan hanya membawa kerja. Peristiwa itu dilihat Dewi karena ruangannya berdampingan dengan ruang kerja pimpinan Komisi VII.
"Itu sekitar akhir Mei atau awal Juni 2013. Yang Iqbal minta amplop itu tidak pernah," ujar Dewi.
Di dalam dakwaan Sutan disebutkan, amplop-amplop yang diterima Sutan dari Waryono melalui Iryanto yang kemudian diserahkan kepada Iqbal untuk diteruskan ke Sutan ada beberapa bagian.
Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII masing-masing menerima USD7.500, 43 anggota Komisi VII menerima masing-masing sejumlah USD2.500 dan untuk Sekretariat Komisi VII sejumlah USD2.500.
Pemberian tersebut berkaitan pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013.
Uang itu diungkapkannya berasal dari mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.
Keterangan itu disampaikan Muhammad Iqbal saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (11/5/2015).
Bersama Iqbal turut bersaksi empat orang, Casmadi alias Ade (mantan sopir Sutan Bhatoegana), Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep, Direktur Marketing PT Teras Teknik Perdana Ganie H Notowijoyo, dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Komisi VII Dewi Barliana.
Iqbal menuturkan pernah mengantar Sutan menemui mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, mantan Kepala Biro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi, dan pegawai ESDM lainnya di sebuah restoran Jepang di Hotel Mulia, Jakarta, 27 Mei 2013 silam.
Pertemuan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB usai Sutan menghadiri rapat bersama mantan Menteri ESDM Jero Wacik, mantan Direktur Utama PT Pertamina Tbk, dan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkait masalah pembahasan APBNP 2013 di DPR.
Dia mengatakan, pertemuan Sutan dengan Waryono di Hotel Mulia membahas masalah minyak. "Saya duduk jaraknya 4-5 meter dari meja Pak Sutan, Pak Waryono, dan Pak Didi. Saya dengar bicara minyak, minyak, gitu aja," ujar Iqbal di depan majelis hakim.
Sehari berselang. Iqbal menerima telepon dari Iryanto Muchyi yang saat itu menjabat staf ahli Sutan untuk mengambil titipan dalam tas kertas atau paper bag.
Iqbal kemudian menemui Iryanto di depan gedung DPR. Di dalam mobil, Iryanto didampingi anaknya sembari menyerahkan paper bag.
Saat itu, kata dia, Iryanto mengatakan di dalam paper bag ada titipan amplop-amplop dari Waryono Karno selaku Sekjen ESDM untuk seluruh Komisi VII yang bertuliskan kode-kode P, A, dan S.
"Paper bag itu berisi uang 150.000 dollar Amerika. Uang itu untuk dibagikan ke anggota DPR. Saya lihat tanda terimanya yang ada di Pak Iryanto," tuturnya.
Setelah itu, Iqbal masuk menemui Sutan sedang rapat di ruangan Komisi VII. Sutan berbisik agar paper bag itu tidak diserahkan di situ.
Kata Iqbal, Sutan menyuruhnya menemui Casmadi alias Ade. Sebelum menemui Ade di basement, Iqbal melihat satu buah amplop berkode S sobek. Terlihat uang pecahan USD100 berjumlah 20 lembar.
Akhirnya dia menuju ruangan Dewi Barliana untuk meminta amplop putih baru untuk menggantikan amplop sobek tadi dan menuliskan kode S di pojok yang sama.
"Baru saya bawa serahkan ke Casmadi di mobil di basement," bebernya.
Beberapa hari kemudian, uang-uang tersebut dibagikan ke anggota DPR. Menurut dia, uang dalam amplop diletakan di dalam tas selempang yang diserahkan Sutan.
Saat tiba di DPR, amplop di tas itu masih tebal. Setelah keluar, ternyata sudah menipis. Berikutnya, Sutan ke Rumah Sakit Pondok Indah.
Di situ, Sutan bertemu tiga anggota DPR dari Komisi VII. Tapi Iqbal mengaku lupa namanya hanya kalau melihat fotonya dia masih ingat.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengingatkan Iqbal, nama anggota DPR seperti dalam BAP-nya untuk penyerahan di RS Pondok Indah dan ruang rapat Komisi VII.
"Ada nama Ali Kastella dan Siafuddin Donojoyo ada seperti di BAP lho?" tanya hakim Artha. Iqbal membenarkan. Dia mengakui penyidik pernah menunjukkan foto anggota DPR saat memeriksa dirinya.
Sementara Dewi Barliana mengaku sekira akhir Mei atau awal Juni 2013, pernah melihat Sutan membawa tas selempang ke ruang pimpinan Komisi VII.
Bersamaan dengan itu hadir sejumlah anggota DPR. Padahal kata dia, Sutan tidak biasanya membawa tas selepang. Biasanya Sutan hanya membawa kerja. Peristiwa itu dilihat Dewi karena ruangannya berdampingan dengan ruang kerja pimpinan Komisi VII.
"Itu sekitar akhir Mei atau awal Juni 2013. Yang Iqbal minta amplop itu tidak pernah," ujar Dewi.
Di dalam dakwaan Sutan disebutkan, amplop-amplop yang diterima Sutan dari Waryono melalui Iryanto yang kemudian diserahkan kepada Iqbal untuk diteruskan ke Sutan ada beberapa bagian.
Rinciannya, empat pimpinan Komisi VII masing-masing menerima USD7.500, 43 anggota Komisi VII menerima masing-masing sejumlah USD2.500 dan untuk Sekretariat Komisi VII sejumlah USD2.500.
Pemberian tersebut berkaitan pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-P Tahun Anggaran 2013, pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P Tahun Anggaran 2013.
(dam)