Demokrat Sediakan Bantuan Hukum bagi Jero Wacik

Rabu, 06 Mei 2015 - 12:30 WIB
Demokrat Sediakan Bantuan Hukum bagi Jero Wacik
Demokrat Sediakan Bantuan Hukum bagi Jero Wacik
A A A
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat akan memberikan bantuan hukum terhadap salah satu kadernya yang baru saja ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jero Wacik.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, bantuan hukum adalah hak bagi setiap warga negara yang tengah menghadapi persoalan hukum.

"Saya rasa itu (bantuan hukum) adalah hak setiap warga negara yang terkena masalah hukum. Itu adalah hak dari Pak Jero Wacik sendiri," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).

Meski Partai Demokrat telah menyiapkan bantuan hukum bagi kader-kadernya yang menghadapi persoalan hukum, diakui Agus, fasilitas tersebut tidak mengikat. Pihaknya juga mempersilakan Jero Wacik jika ingin meminta bantuan hukum terhadap lembaga hukum lainnya.

"Meminta bantuan hukum ke lembaga hukum mana saja itu dipersilakan," kata Agus.

Jero Wacik ditahan oleh KPK lantaran menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013. Jero diduga merugikan negara Rp9,9 miliar selama menjabat Menteri ESDM dan Rp7 miliar saat menjabat Menbudpar.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8323 seconds (0.1#10.140)