Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Penggeledahan Kantor TPPI

Selasa, 05 Mei 2015 - 16:39 WIB
Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Penggeledahan Kantor TPPI
Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Penggeledahan Kantor TPPI
A A A
JAKARTA - Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan digeledah penydiik Badan Reserse dan Kriminal (Barskrim) Polri.

Penyidik juga menggeledah PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Gedung Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang (money laundering) yang terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu tahun 2009-2010.

"Tersangkanya lebih dari satu. Sudah di kantong saya. Ini baru satu kasus. Ada kasus lainnya yang melibatkan mereka karena sudah tahu hasil penjualan itu tidak diberikan ke negara tapi kok oleh SKK Migas, TPPI tidak diberhentikan malah diberi kontrak baru," tutur Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Victor Simandjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Dari pantauan Sindonews di lokasi penggeledahan, area masuk kantor PT TPPI sudah dijaga ketat oleh petugas kepolisian yang mengenakan seragam dan senjata lengkap jenis laras panjang. Sementara penggeledahan berlangsung di lantai lima Gedung Mid Plaza.

Victor menjelaskan, dugaan korupsi kasus bermula sat SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan minyak mentah atau kondesat bagian negara kepada PT TPPI. Dalam prosesnya PT TPPI mendapat keuntungan dari penunjukan langsung yang dilakukan SKK Migas.

Victor menyebut, penjualan tersebut bertentangan dengan keputusan Kepala BP MIGAS Nomor KPTS-20/BP0000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan kepala BP Migas Nomor KPTS 24/BP0000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003.

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan lebih kurang sebesar USD156.000.000 atau kurang lebih Rp2 triliun," katanya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5182 seconds (0.1#10.140)