Tanpa Putusan, Menkumham Seharusnya Tolak Hasil Mahkamah Golkar

Senin, 04 Mei 2015 - 16:23 WIB
Tanpa Putusan, Menkumham Seharusnya Tolak Hasil Mahkamah Golkar
Tanpa Putusan, Menkumham Seharusnya Tolak Hasil Mahkamah Golkar
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) dinilai harus berbentuk amar putusan bukan pendapat. Apabila tidak berbentuk putusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tidak bisa menjadikan hasil sidang Mahkamah sebagai rujukan untuk mengesahkan kepengurusan partai.

"Menteri harus menolak karena tidak ada dasarnya. Karena itu melanggar peraturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik," ujar pakar hukum administrasi negara, Zainal Arifin Hoesen dalam sidang gugatan Surat Keputusan Menkumham terkait pengesahan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Senin (4/5/2015).

Kendati dia sepakat SK yang dikeluarkan Menkumham bersifat deklaratif karena keluarnya putusan dua orang hakim namun, kata dia, sejatinya Menkumham harus berani menolak putusan tersebut.

"Menteri harus menolak karena tidak ada dasarnya. Karena itu melanggar peraturan perundang-undangan dan asas pemerintahan yang baik," ujar Zainal.

Dia menjelaskan, Menkumham Yasonna Laoly harus menolak putusan MPG karena faktanya masih terdapat perbedaan pendapat antarhakim MPG. Sementara, putusan MPG harus berbentuk amar putusan bukan pendapat.

Saat ditanya hakim anggota soal apa perlu bunyi putusan harus ditegaskan masing-masing hakim MPG? Zainal menandaskan penegasan itu perlu. Dia mengakui memeriksa keabsahan SK Menkuham ke PTUN merupakan hal yang tepat.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5096 seconds (0.1#10.140)