Mabes Polri Percepat Penahanan Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menegaskan proses hukum yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto terus berjalan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Anton Charliyan mengungkapkan, penahanan terhadap Bambang Widjojanto dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan selesai atau P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi saya akan minta ke Kabareskrim agar bisa penahanan super cepat. Saya kira kesadaran hukum yang tinggi, ya memang tujuan hukum, mudah cepat dan murah," kata Anton di Auditorium PTIK Mabes
Polri, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Dia mengatakan, sikapnya ini sejalan dengan permintaan Bambang Widjojanto yang menginginkan proses penuntasan kasusnya dipercepat. "Saya kira itu masukkan bagus, akan saya sampaikan ke Kabareskrim," tandasnya.
Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat tahun 2010.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Anton Charliyan mengungkapkan, penahanan terhadap Bambang Widjojanto dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan selesai atau P21 untuk dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi saya akan minta ke Kabareskrim agar bisa penahanan super cepat. Saya kira kesadaran hukum yang tinggi, ya memang tujuan hukum, mudah cepat dan murah," kata Anton di Auditorium PTIK Mabes
Polri, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Dia mengatakan, sikapnya ini sejalan dengan permintaan Bambang Widjojanto yang menginginkan proses penuntasan kasusnya dipercepat. "Saya kira itu masukkan bagus, akan saya sampaikan ke Kabareskrim," tandasnya.
Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat tahun 2010.
(kur)