Kasus Pencemaran Nama Baik, Ketua KY Penuhi Panggilan Polisi

Rabu, 15 April 2015 - 11:48 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik, Ketua KY Penuhi Panggilan Polisi
Kasus Pencemaran Nama Baik, Ketua KY Penuhi Panggilan Polisi
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi.

Suparman diperiksa sebagai pihak terlapor. "Udah masuk jam sembilan," kata salah satu sumber Sindonews yang tak mau disebutkan namanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Suparman dilaporkan Sarpin Rizaldi lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik Sarpin selaku hakim praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

Suparman diduga berkomentar negatif yang menyerang Sarpin baik secara individu maupun sebagai hakim. Bersama Suparman, Hakim KY lainnya, Taufiqurrohman Syahuri juga menjadi pihak terlapor.

Diketahui laporan ini disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa 18 Maret 2015 dan dicatat dalam Laporan Polisi No.Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No.Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Selain dua hakim KY, Sarpin juga melaporkan mantan Hakim Agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Mereka bertiga dilaporkan ke polisi karena tindakannya yang mengkritik negatif Hakim Sarpin tentang putusan praperadilan Budi Gunawan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4049 seconds (0.1#10.140)