Tak Didampingi Kuasa Hukum, Sidang Perdana Sutan Ditunda

Senin, 06 April 2015 - 11:32 WIB
Tak Didampingi Kuasa...
Tak Didampingi Kuasa Hukum, Sidang Perdana Sutan Ditunda
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pelaksaan sidang perdana mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Hal ini didasari karena Sutan meminta penundaan menyusul dirinya tak didampingi kuasa hukum, lantaran pengacaranya tengah mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sutan pun memberikan sepucuk surat dari pengacaranya kepada majelis hakim yang isinya meminta agar penundaan itu bisa dilakukan pada sidang kali ini. Jalannya sidang sendiri tak lebih dari 30 menit.

"Sesuai surat mereka juga demikian (minta penundaan), mereka minta ditunda sampai selesai praperadilan. Apabila mengizinkan sangat simpatik bagi kami," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Mengetahui hal ini, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengabulkan permintaan Sutan. Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin 13 April 2015.

"Setelah majelis musyawarah, menunda persidangan untuk memberi kesempatan untuk didampingi penasihat hukum di persidangan yang hadir. Kalau tidak hadir perkara dilanjutkan," kata Artha.

Sekadar informasi, Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan (APBN-P) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6477 seconds (0.1#10.140)