Pemberian Remisi Bagi Terpidana Mutlak Dilakukan Negara

Minggu, 29 Maret 2015 - 20:34 WIB
Pemberian Remisi Bagi Terpidana Mutlak Dilakukan Negara
Pemberian Remisi Bagi Terpidana Mutlak Dilakukan Negara
A A A
JAKARTA - Pemberian remisi terhadap terpidana kejahatan luar biasa seperi korupsi, terorisme dan narkoba dinilai sebagai hak yang harus diberikan oleh negara. Sebagai negara hukum yang demokratis, Indonesia harus memberikan akses remisi terhadap setiap terpidana dengan ketentuan yang baku.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR M Nasir Djamil dalam sebuah diskusi bertajuk "Remisi Dalam Perspektif Pengakan Hukum, HAM, dan Pemberantasan Korupsi di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (29/3/2015).

Nasir mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi bagi terpidana kejahatan luar biasa adalah mutlak. Dengan memberi remisi, kata Nasir, efek jera dan pembinaan terhadap narapidana dapat dilakukan.

"Ini bukan hanya persoalan pro atau tidak pro terhadap pemberantasan korupsi, tapi ini persoalan bagaimana negara hukum ini harus diwujudkan. Negara hukum yang demokratis dan memerhatikan asas hukum itu juga memperhatikan hak asasi manusia," ujar Nasir.

Nasir memaparkan, selama ini pemberian remisi oleh negara hanya dinikmati oleh segelintir narapidana. Dia pun mempertanyakan apakah sejumlah terpidana korupsi yang memeroleh remisi telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

"Bagaimana dengan napi-napi yang tidak punya akses dan tidak memiliki penasihat hukum? Kemana dia akan mencari bantuan itu. Mungkin hanya napi-napi tertentu saja yang memiliki akses. Pemberian remisi sangat dimungkinkan juga dipermainkan meskipun telah diatur melalui PP 99 Tahun 2012 tersebut," pungkas Nasir.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4361 seconds (0.1#10.140)