DPR Ajukan Angket, JK Bela Menkumham Yasonna Laoly

Jum'at, 27 Maret 2015 - 18:08 WIB
DPR Ajukan Angket, JK Bela Menkumham Yasonna Laoly
DPR Ajukan Angket, JK Bela Menkumham Yasonna Laoly
A A A
JAKARTA - Penggunaan hak angket DPR terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly ditentang Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

JK mengatakan, alasan penggunaan hak angket untuk Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly kurang tepat. Menurutnya, pengesahan kepengurusan partai tidak terkait kepentingan orang banyak.

"Angket kalau perkaranya menyangkut kepentingan umum yang besar. Ini kan masalah surat saja seorang menteri, itu tentu mestinya bukan bagian daripada angket," ujar JK di Istana Wapres, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).

Namun diakuinya sesuai ketentuan yang ada, angket merupakan hak anggota DPR. "Tapi boleh saja dipertanyakan, silakan saja," tukasnya.

Sebelumnya sejumlah anggota DPR menandatagani dukungan penggunaan hak angket untuk Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly. Kumpulan tanda tangan itu sudah diserahkan ke Pemimpin DPR untuk dilanjutkan ke rapat paripurna.

Dasar digulirkannya penggunaan hak angket, karena Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dinilai terlalu jauh intervensi terhadap persoalan internal partai politik (parpol).
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7047 seconds (0.1#10.140)