Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana Laporkan Penyidik KPK ke Polisi

Jum'at, 27 Maret 2015 - 14:57 WIB
Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana Laporkan Penyidik KPK ke Polisi
Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana Laporkan Penyidik KPK ke Polisi
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana melaporkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik ke Bareskrim Mabes Polri.

Keduanya dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 421 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mereka bukan lagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penyidikan terhadap Pak Sutan. Budi sudah diberhentikan pada 30 Desember 2014 sementara Ambarita pada 30 November 2014," ujar Eggi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).

Dia mengatakan, laporan tersebut juga berkaitan dengan praperadilan kliennya yang telah dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada saat sidang pertama, kata dia, pihak KPK tidak hadir tanpa keterangan, hingga sidang praperadilan terpaksa ditunda pelaksanaannya pada 6 April 2015 mendatang. "Mereka ingin menggugurkan praperadilan klien kami (Sutan Bhatoegana)," tegasnya.

Lanjut Eggi, praperadilan merupakan hak hukum dari kliennya yang diperlakukan tidak benar oleh KPK. Hal tersebut, lanjut dia, berdasarkan UU KPK Pasal 63 Ayat 1 dan 2.

Karena itu, dia‎ menegaskan, siapapun yang dirugikan oleh KPK dapat mengajukan ganti rugi dan praperadilan. "Untuk Ayat 1 disebutkan siapapun yang dirugikan KPK baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan maka diperbolehkan meminta ganti rugi. Sementara Pasal 2 berbunyi siapapun bisa mengajukan praperadilan," tandasnya.

Sekadar informasi, mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam penetapan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4052 seconds (0.1#10.140)