Adik Ratu Atut Akan Dipindah ke Lapas Sukamiskin
A
A
A
JAKARTA - Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Rencana pemindaahan terpidana perkara suap sengketa Pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi ini diakui kuasa hukumnya.
"Beliau dalam proses pemindahan dalam rangka pelaksanaan putusan perkara suap Pilkada Lebak. Pemindahan dari (Lapas) Guntur ke Lapas Sukamiskin," kata TB Sukatma, kuasa hukum Wawan melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2015).
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wawn pada 3 Oktober 2013. Dia terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Wawan ditangkap KPK pada 3 Oktober 2013. Dia terbukti menyuap Ketua Akil Mocktar terkait sengketa Pemilihan Bupati Lebak.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Banten.
Wawan juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus suap Lebak Banten, Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun.
Sebelumnya, terpidana kasus suap Akil Mochtar juga dipindah ke Lapas Sukamiskin. Terpidana penjara seumur hidup itu dipindahkan ke Lapas Sukamiskin setelah upaya hukum kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Rencana pemindaahan terpidana perkara suap sengketa Pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi ini diakui kuasa hukumnya.
"Beliau dalam proses pemindahan dalam rangka pelaksanaan putusan perkara suap Pilkada Lebak. Pemindahan dari (Lapas) Guntur ke Lapas Sukamiskin," kata TB Sukatma, kuasa hukum Wawan melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2015).
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wawn pada 3 Oktober 2013. Dia terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak.
Wawan ditangkap KPK pada 3 Oktober 2013. Dia terbukti menyuap Ketua Akil Mocktar terkait sengketa Pemilihan Bupati Lebak.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan dan Banten.
Wawan juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang. Dalam kasus suap Lebak Banten, Pengadilan Tipikor sudah menjatuhkan hukuman pidana selama lima tahun.
Sebelumnya, terpidana kasus suap Akil Mochtar juga dipindah ke Lapas Sukamiskin. Terpidana penjara seumur hidup itu dipindahkan ke Lapas Sukamiskin setelah upaya hukum kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
(dam)