Kejagung Belum Putuskan SP3 Kasus Budi Gunawan

Senin, 02 Maret 2015 - 15:38 WIB
Kejagung Belum Putuskan SP3 Kasus Budi Gunawan
Kejagung Belum Putuskan SP3 Kasus Budi Gunawan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu pelimpahan berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dipelajari. Secara teknis pelimpahan itu akan dilakukan antara Kejagung, KPK dan Polri.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Suyadi mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari berkas perkara tersebut setelah diserahkan KPK. Baru akan disimpulkan apakah layak dilanjutkan atau dihentikan kasusnya.

Dia enggan berspekulasi terlalu dini terkait informasi bakal keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Budi Gunawan oleh Kejagung.

"Wah (SP3) itu belum tahu ya. Begitu berkasnya kita terima tentunya kita pelajari dulu langkah apa yang harus dilakukan," ujar Suyadi di Kejagung, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Dikatakan Suyadi, lanjut atau tidaknya kasus dugaan gratifikasi atau hadiah yang menjerat Budi Gunawan tergantung dari kelengkapan berkas yang diserahkan oleh KPK.

"Secepatnya (pelimpahan berkas diserahkan) untuk ditindaklanjuti dengan berkas yang akan diserahkan (KPK)," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4539 seconds (0.1#10.140)