KPK Siapkan Strategi Khusus Hadapi Praperadilan

Kamis, 26 Februari 2015 - 16:34 WIB
KPK Siapkan Strategi Khusus Hadapi Praperadilan
KPK Siapkan Strategi Khusus Hadapi Praperadilan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hukum para tersangka korupsi mengajukan praperadilan.

Pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan strategi khusus menghadapi upaya praperadilan para tersangka korupsi.

"Kami pada dasarnya menghormati proses praperadilan, namun demikian, putusan praperadilan terkait penetapan tersangka bukan merupakan yurisprudensi," ujar Johan saat dikonfirmasi dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Langkah tersangka korupsi KPK mengajukan praperadilan dilakukan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan permohonan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.

Budi Gunawan dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus transaksi mencurigakan dan dugaan penerimaan hadiah. Pengumuman tersangka disampaikan menjelang Budi Gunawan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR sebagai calon Kapolri.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5337 seconds (0.1#10.140)