Mantan Bupati Indramayu Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 26 Januari 2015 - 13:45 WIB
Mantan Bupati Indramayu Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Bupati Indramayu Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Bupati Indramayu periode 2000-2010, Irianto MS Syafiuddin alias Yance dengan hukuman 20 tahun penjara. Dia didakwa telah melakukan dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar senilai Rp42 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Senin (26/1/2015).

Jaksa Kejagung Sarjono Turin menyebutkan, dalam kasus ini Yance ditetapkan sebagai terdakwa selaku ketua panitia pengadaan tanah tidak melakukan inventarisasi atau penelitian terhadap status tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiharta Karya Agung dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Selain itu, Jaksa juga menilai sebagai Bupati, Yance tidak menetapkan lembaga atau tim peneliti ‎harga tanah dan tidak menggunakan nilai jual objek pajak, sehingga harga yang tidak sesuai dengan haarga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Lebih lanjut, jaksa juga menyebutkan, perbuatan pria yang pernah masuk dalam bursa calon gubernur Jabar periode 2014-2019 itu telah ‎berakibat memperkaya orang lain yakni Agung Riyoto sebesar Rp4,1 miliar dan Almond Kurniawan Budiman senilai Rp1,2 miliar.

"Atau kerugian negara dalam memperkaya orang lain ini telah merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5,3 miliar," jelasnya.

Dalam dakwaan primair, Yance dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedaang untuk dakwaan subsidair, Yance dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman Pasal 2 itu minimal empat tahun maksimal 20 tahun, Pasal 3 minimal satu tahun maksimal 20 tahun," tegas Sarjono usai persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 2 Februari 2015 mendatang dengan agenda mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa atau eksepsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4375 seconds (0.1#10.140)