Pemerintah Diminta Perketat Remisi bagi Koruptor

Sabtu, 27 Desember 2014 - 15:32 WIB
Pemerintah Diminta Perketat Remisi bagi Koruptor
Pemerintah Diminta Perketat Remisi bagi Koruptor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan pemerintah memperketat pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi.

"Syarat-syaratnya harus diperketat dan jangan terkesan diobral," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Sabtu (27/12/2014).

Kendati demikian, lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu mengakui tidak memiliki kewenangan mengenai kebijakan pemberian remisi itu.

Menurut dia, pemberian remisi merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Itu kembali pada Kemenkumham yang punya kewenangan untuk memberi remisi bagi narapidana. KPK tidak pada pihak yang dimintai pendapat atau rekomendasi soal remisi," tutur Johan.

Berbagai pihak menyesalkan pemberian remisi kepada 49 narapidana kasus korupsi. Remisi yang diberikan terkait perayaan Hari Natal itu dinilai bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. (Baca: Kecewa Remisi Koruptor, ICW Saran Bekukan LP Sukamiskin)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5835 seconds (0.1#10.140)