Remisi Koruptor Turunkan Wibawa Pemerintah

Jum'at, 26 Desember 2014 - 21:30 WIB
Remisi Koruptor Turunkan Wibawa Pemerintah
Remisi Koruptor Turunkan Wibawa Pemerintah
A A A
JAKARTA - Pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi dinilai akan menurunkan wibawa pemerintah.

Hal tersebut bisa terjadi karena pemberian remisi atau pengurangan hukuman bagi terpidana kasus korupsi tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Untuk menjaga wibawa pemerintah, Presiden Jokowi tidak pantas mengobral remisi karena hanya menciptakan opini jelek di benak masyarakat," ujar Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi kepada Sindonews, Jumat (26/12/2014).

Dia mengatakan masyarakat akan memandang buruk Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). "Masyarakat akan melihat pemerintah ini hanya pembela orang-orang yang bersalah alias koruptor," tadasnya.

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada terpidana kasus korupsi. Pemberian itu berkaitan dengan perayaan Hari Natal.

Dari 49 terpidana kasus korupsi, empat di antaranya yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Empat terpidana itu yakni mantan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, mantan Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggodo Widjojo, mantan jaksa yang menangani kasus BLBI Urip Tri Gunawan, dan mantan Kabid Pertambangan dan Migas pada Kementerian Negara Koperasi dan UKM Samadi Singarimbun.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2290 seconds (0.1#10.140)