Diperiksa KPK, Ajudan Fuad Amin Pilih Bungkam

Jum'at, 19 Desember 2014 - 13:55 WIB
Diperiksa KPK, Ajudan Fuad Amin Pilih Bungkam
Diperiksa KPK, Ajudan Fuad Amin Pilih Bungkam
A A A
JAKARTA - Ajudan Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron yang bernama Abdul Rouf (AR) lebih memilih bungkam saat akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko (ABD).

Dengan mengenakan kemeja hitam yang dilapisi rompi orange sebagai pakian wajib tahanan KPK, Rouf tiba sekitar pukul 12.55 WIB. Peci hitam dan kaca mata juga tersemat di kepalanya.

Turun dari mobil tahanan, Rouf bergegas menuju pintu masuk Gedung KPK. Dia enggan memberikan komentar satu kata pun saat wartawan ingin memberikan pertanyaan kepadanya.

Diketahui, Rouf adalah perantara penerima suap terkait kasus korupsi jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron, Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko (ABD), Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

Dalam kasus ini, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 juntco dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, juntco Pasal 13 juntco Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7553 seconds (0.1#10.140)