Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa 2 Karyawati Permai Group

Jum'at, 19 Desember 2014 - 13:40 WIB
Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa 2 Karyawati Permai Group
Kasus Alkes Udayana, KPK Periksa 2 Karyawati Permai Group
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang ‎mantan karyawati Permai Group/Grup Anugrah, Clara Maureen dan Elvi Syafitri.

Diketahui, keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali atas nama tersangka Made Meregawa (MDM).

"Mereka, mantan karyawati Permai Group/Grup Anugrah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM," ujar Kepala Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, Jumat (19/12/2014).

Dia mengungkapkan, Clara dan Elvi diperiksa sebagai saksi karena keterangannya diperlukan oleh penyidik KPK. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," tandas Priharsa.

Seperti diketahui, Made Meregawa adalah Kepala Biro Umum dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

KPK meduga ada permufakatan dan rekayasa dalam proses pengadaan alkes tersebut antara Made dan Marisi Matondang yang merupakan Direktur PT Mahkota Negara. Sehingga, negara mengalami kerugian sekitar Rp7 miliar.

Akibat perbutannya, MDM dan MSD akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5779 seconds (0.1#10.140)