Presiden Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Busyro Muqoddas

Kamis, 18 Desember 2014 - 20:15 WIB
Presiden Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Busyro Muqoddas
Presiden Tanda Tangani Keppres Pemberhentian Busyro Muqoddas
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian jabatan Busyro Muqoddas dari komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto seusai bertemu dengan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (18/12/2014). Andi datang bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Andi mengatakan Keppres tersebut menyebut masa bakti Busyro di KPK telah berakhir pada 16 Desember 2014.

"Kami melakukan koordinasi untuk memastikan bahwa fungsi-fungsi KPK tetap bisa berjalan di bidang pemberantasan korupsi walaupun pimpinannya berkurang satu," ujar Andi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014).

Pada pertemuan tersebut, Andi mengatakan fungsi KPK tetap akan berjalan normal walau hanya dipimpin empat komisioner yakni Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad.

"Pak Abraham Samad dan pimpinan lainnya menyampaikan fungsi KPK tetap akan berjalan normal walaupun hanya empat orang karena pada dasarnya sistemnya sudah berjalan, mekanisme pengambilan keputusan mereka itu sifatnya kolegial berdasarkan alat-alat bukti yang ada jadi bukan mekanisme politik voting," ujarnya.

Menurut Andi, KPK juga sudah menyiapkan strategi pemberantasan korupsi untuk tahun-tahun selanjutnya.

"Termasuk road map dan seterusnya jadi pimpinan KPK dan Pak Abraham Samad memastikan tidak ada kedaruratan kelembagaan di KPK dan tidak dibutuhkan upaya khusus bidang perundang-undangan seperti misalnya menerbitkan perppu untuk kekosongan satu ketua KPK ini," tutur Andi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3150 seconds (0.1#10.140)