Laksamana Sukardi: PT Berkah Selesaikan Utang Besar Tutut

Kamis, 27 November 2014 - 23:25 WIB
Laksamana Sukardi: PT Berkah Selesaikan Utang Besar Tutut
Laksamana Sukardi: PT Berkah Selesaikan Utang Besar Tutut
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi menanggapi pernyataan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) yang menyalahkan situasi politik saat TPI memiliki utang besar pada tahun 2000.

Terkait utang Tutut, mantan Menteri Negara BUMN periode 2001-2004 tersebut mengawali dengan tersenyum. Pria yang akrab dipanggil Laks itu memastikan Tutut berutang dalam jumlah besar.

Laks memastikan utang-utang yang tertanggung oleh Tutut itu dibayarkan oleh PT Berkah Karya Bersama.

"Ya jumlahnya cukup besar pada waktu itu. Memang harus segera dibayar. Tapi waktu itu memang sudah macet ya bunganya juga," ujar Laks mengawali tanggapannya saat diwawancarai MNC Media, Kamis (27/11/2014).

Saat itu, lanjut Laks, pihaknya meminta manajemen Indosat melakukan penagihan-penagihan kepada TPI. "Paling tidak, ada pembayaran," imbuhnya.

"Waktu itu yang bernegosiasi dengan manajemen Indosat untuk utang TPI itu ya Tim PT Berkah sampai selesai," ungkap Laks meluruskan.

Selain utang obligasi sebesar Rp206 miliar, Tutut juga berutang kepada pemerintah sebesar Rp150 miliar dalam program PKPS dan menunggak pajak sebesar Rp31 miliar lebih.

Grup usaha Tutut juga berutang sebesar Rp114,6 miliar serta utang pemasukan program dan alat sebesar Rp42 miliar. Hingga tahun 2005, total utang Tutut yang telah dibayarkan PT Berkah mencapai Rp720 miliar lebih.

Nilai itulah yang berdasarkan kesepakatan, menjadi syarat untuk PT Berkah mendapatkan haknya berupa 75 persen saham di TPI.

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Tutut mengatakan, TPI sebenarnya tidak memiliki utang. Utang besar yang dimilikinya saat itu dikarenakan situasi politik.

"Sebetulnya kami dulu tidak punya utang tapi pekerjaan kami belum selesai dan politik lah yang membuat kami berhutang," ujar Tutut dalam konferensi pers yang didampingi kuasa hukumnya Harry Ponto.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6585 seconds (0.1#10.140)