8 Regulasi Yang Harus Direvisi Menteri LHK

Senin, 24 November 2014 - 21:38 WIB
8 Regulasi Yang Harus Direvisi Menteri LHK
8 Regulasi Yang Harus Direvisi Menteri LHK
A A A
JAKARTA - Laju kerusakan hutan di Indonesia semakin meningkat pesat. Salah satu penyebabnya adalah praktik korupsi di sektor kehutanan yang sudah terjadi bertahun-tahun.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengungkapkan, kerusakan hutan ini disebabkan lemahnya regulasi sektor kehutanan. Selain itu, lemahnya penegakan hukum dalam penanganan kasus kejahatan di bidang hutan juga memberikan andil dalam tingkat kerusakan hutan.

"Akibat korupsi, maka pengawasan terhadap hutan tidak efektif," kata Emerson melalui rilis yang diterima Sindonews, Senin (24/11/2014).

Menurut Emerson, praktik korupsi di sektor kehutanan saat ini dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Karenanya penegakan hukum dan kepastian hukum sektor kehutanan menjadi pekerjaan rumah yang paling utama bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

ICW mencatat setidaknya ada 8 regulasi yang menjadi prioritas untuk segera direvisi:

1. PP 6/2007 jo. PP 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.
2. PP 45/2004 jo PP 60/2009 tantang perlindungan Hutan
3. Permenhut P.50/2010 jo. P.62/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam, IUPHHK restorasi ekosistem, atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi.
4. Permenhut P.33/2009 jo. P.5/2011 tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi
5. Permenhut P.56/2009 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Alam serta Restorasi Ekosistem
6. Permenhut P.55/2006 jo. P.8/2009 tentang Penataan Hasil Hutan Yang Berasal dari Hutan Negara
7. Permenhut P.18/2007 tentang Petunjuk teknis Tata Cara Pengenaan Pemungutan dan Pembayaran Provisi Sumber Hutan dan Dana Reboisasi.
8. Permenhut P.39/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4793 seconds (0.1#10.140)