Kasus e-KTP, KPK Usut Keterlibatan Pejabat Kemendagri

Kamis, 30 Oktober 2014 - 03:29 WIB
Kasus e-KTP, KPK Usut Keterlibatan Pejabat Kemendagri
Kasus e-KTP, KPK Usut Keterlibatan Pejabat Kemendagri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Keuangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Elvius Dailami, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Elvius Dailami diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri 2011-2012 senilai lebih Rp6 triliun.

Elvius bersama Kasubag Penyusunan Program Bagian Perencanaan pada Sesditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan e-KTP.

Johan mengaku tidak mengetahui apakah penyidik mendalami proses penyusunan angggaran e-KTP, pengesahan harga perkiraan sendiri (HPS), dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) kepada Elvius.

"Aku enggak tahu pemeriksaan Elvius Dailami soal anggaran e-KTP," kata Johan kepada KORAN SINDO, Rabu 29 Oktober 2014.

"Yang jelas Elvius dan Suparmanto hari ini hadir sebagai saksi S. Keterangan mereka diperlukan. Keterlibatan Elvius Dailami seperti apa tentu penyidik yang lebih tahu. Saya tidak diinformasikan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Selasa 28 Oktober, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Penggeledahan dilakukan dari pukul 07.00 WIB hingga siang hari.
Tiga lokasi penggeledahan tersebut yakni dua rumah di kawasan Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur dan satu rumah di kawasan Citayam, Bogor, Jawa Barat.

Rumah-rumah tersebut milik saksi dari unsur swata yang pernah diperiksa dalam kasus ini. Tapi dia belum menerima nama pemiliknya.

"Ada dokumen yang disita baik elektronik dan non elektronik. ā€ˇDetilnya saya belum dapat informasi," ucap Johan yang kini menjabat Deputi Pencegahan KPK tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan secara resmi penetapan Sugiharto sebagai tersangka proyek pengadaan e-KTP pada Selasa 22 April.

Yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dari pasal-pasal ini, Sugiharto diduga menyalahgunaan kewenangannya secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi.

Perbuatan pidana yang bersangkutan diduga dilakukan secara bersama-sama dan melakukan sejumlah gabungan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan.

Anggaran yang digunakan dalam proyek ini berasal dari pagu anggaran tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai Rp6 triliun. Dari penyidikan KPK, penyidik sudah menemukan dugaan kerugian sementara dalam proyek ini.

Dari pengadaan 2011 (dengan anggaran lebih dari Rp2 triliun) dan 2012 (lebih dari Rp3 triliun) negara mengalami kerugian sekira Rp1,12 triliun.

Kerugian negara itu terjadi karena ada beberapa dugaan mark up atau penggelembungan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4658 seconds (0.1#10.140)