Tiga Catatan Penting jika Kementerian Pendidikan Diubah

Jum'at, 24 Oktober 2014 - 20:34 WIB
Tiga Catatan Penting jika Kementerian Pendidikan Diubah
Tiga Catatan Penting jika Kementerian Pendidikan Diubah
A A A
JAKARTA - Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) berencana mengubah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Riset dan Teknologi.

Kedua kementerian itu akan diformulasi menjadi dua kementerian, yakni Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Menyikapi rencana itu, DPR mengundang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Naim.
"Kita kan dimintai masukan bagaimana tentang perubahan itu. Kami sampaikan aspek positifnya," ujar Ainun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Dia yakin Jokowi bersama timnya juga sudah memikirkan hal itu. "Kita hanya memberikan masukan kalau perubahan ini dilakukan, harus dikelola dengan baik," ujarnya.

Ainun juga mengatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan dan diatur dengan baikan apabila ingin adanya perubahan itu. Pertama, membuat bentuk dan pola organisasi. Kedua, menyangkut aset. Sebab aset Direktorat Pendidikan Tinggi hingga Rp95 triliun.

"Itu kan aset semua PT (perguruan tinggi) negeri. Itu satu. Yang kedua merelokasi orangnya, itu sampai 75 ribu PNS termasuk dosen," ujarnya.

Terakhir, Ainun mengingatkan tentang mekanisme pengelolaan anggaran seandainya rencana itu perubahan kementerian terealisasi.

Antara lain terkait alokasi anggaran untuk pendidikan tinggi dan secara keseluruhan."Kita harus patuh kepada UUD yang memprioritaskan pendidikan dengan menyiapkan anggaran 20% minimum untuk pendidikan," tutur Ainun.

Ainun juga mengusulkan agar pemerintah tetap menggunakan nama Kemendikbud yang meliputi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, kemudian ada unit pengelola guru.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8663 seconds (0.1#10.140)