Kasus HAM yang Harus Diselesaikan Pemerintahan Jokowi-JK

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 16:01 WIB
Kasus HAM yang Harus Diselesaikan Pemerintahan Jokowi-JK
Kasus HAM yang Harus Diselesaikan Pemerintahan Jokowi-JK
A A A
JAKARTA - Berdasarkan yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada tim transisi, ada beberapa kasus HAM yang disoroti. Misalnya, kasus HAM 1965, kasus Talang Sari, kasus, Kasus Trisakti, kasus Semanggi, dan kasus HAM masa lalu lainnya.

Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Nusron Wahid berpendapat dari kasus tersebut bisa klasifikasikan menjadi tiga, yakni yang sudah diadili, yang belum diadili, dan yang sudah tidak mungkin bisa diadili.

"Yang sudah diadili, dan sudah inkrach, seperti kasus Talang Sari, kasus Tanjung Priok, kasus Munir. Harus dihormati dong. Kasus munir kan sdh diadili kan? Sehingga pemerintahan Jokowi-JK ke depan dalam proses penyelesaian HAM masa lalu harus dipilah-pilah," ujar Nusron dalam acara diskusi bertajuk Refleksi Persoalan HAM Masa Lalu: Solusi untuk Pemerintahan Jokowi-JK, di GP Ansor, Jakarta, Jumat, (3/11/2014).

Nusron mengatakan, kasus HAM yang belum diadili, seperti kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi bisa saja nanti diselesaikan. Sementara yang susah diadili, seperti kasus 1965 dan lain-lain, karena sudah lama akibat konflik sosial, tentu sulit diadili. Alasannya, siapa pelakunya sudah tidak ada, dan sekarang tinggal keluarganya.

"Ini seperti kasus PKI, kasus 65. Harus ada kebijakan rekonsiliasi, bahwa atas kasus dimaafkan, tetapi tidak dilupakan karena ini tragedi yang tak boleh terulang lagi," terangnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3245 seconds (0.1#10.140)