Jaksa Urip Jalani Sidang Perdana PK

Kamis, 18 September 2014 - 16:56 WIB
Jaksa Urip Jalani Sidang Perdana PK
Jaksa Urip Jalani Sidang Perdana PK
A A A
JAKARTA - Jaksa Urip Tri Gunawan, terpidana kasus suap penanganan perkara BLBI mulai menjalani sidang peninjauan kembali (PK).

Urip ialah terpidana 20 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semasa dipimpin Antasari Azhar.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/9/2014) pagi.

Urip membacakan langsung nota permohonan PK di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Supriyono. Dalam nota permohonan tersebut, Urip membeberkan sejumlah novum atau bukti baru yang masing-masing novum terdiri dari beberapa poin.

Antara lain Urip menyinggung soal penyelidikan BLBI yang dilakukan KPK. Tim KPK, kata dia, tidak menemukan bukti permulaan untuk meningatkan kasus BKBI ke tingkat penyidikan.

Urip juga menilai objek penyelidikan tim KPK yang dibentuk pada Maret 2013, sama dengan tim Kejagung beberapa tahun lalu.

“Objek penyelidikan juga sama. Namun sampai sekarang tim penyelidik KPK tidak pernah menyatakan penyelidikan yang dilakukan Kejagung ditemukan bukti penyimpang sehingga perkara kasus BLBI ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka,” kata Urip di depan majelis hakim.

KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan pada Februari 2008. Dia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar USD660.000 dari Artalyta Suryani atau Ayin terkait perkara BLBI. Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Urip.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6790 seconds (0.1#10.140)