SDA Cs Diancam Pasal Tindak Pidana Umum

Rabu, 17 September 2014 - 19:09 WIB
SDA Cs Diancam Pasal Tindak Pidana Umum
SDA Cs Diancam Pasal Tindak Pidana Umum
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Sekjen PPP Romahurmuziy terhadap Suryadharma Ali (SDA) Cs. Pelaporan itu atas pendudukan Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Kami sudah melaporkan Pak SDA dan kawan-kawan dengan LP Pasal 406 KUHP dan atau 170 KUHP karena kami anggap tindakan yang beliau lakukan dan kawan-kawannya itu termasuk dalam tindak pidana umum," ujar M Syafri Noer selaku pengacara Romi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Sementara itu, saat ditanya apakah pihaknya juga melaporkan Ketua DPW PPP DKI Jakarta H Lulung Lunggana atas kasus tersebut? Syafri mengatakan hal itu kewenangan penyidik.

"Nanti bergantung pada penyidikan, pengembangannya hak penyidik," tegasnya.

Terkait barang bukti, Syafri mengungkapkan pihaknya akan menyerahkan sejumlah bukti-bukti ke penyidik pada saat pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum nantinya.

Menurut Syafri, tindakan SDA Cs sudah melanggar hukum sehingga pihaknya menempuh jalur hukum. Namun bila kemudian hari mereka berislah, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mencabut laporan tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum kita harus lakukan ini. Kita tidak mungkin menempuh cara-cara tidak benar. Nanti kalau prosesnya ada islah, ya kita lihat nanti," lanjutnya.

Sementara itu, Romi menyebut tindakan Suryadharma Ali tidak bermartabat dan terhormat. Karena itu, pihaknya tidak membalas cara-cara SDA dengan mengerahkan orang-orang untuk kembali merebut Kantor DPP PPP.

"Kami tidak ingin menggunakan cara-cara melawan hukum. Bisa saja kita kerahkan orang lebih banyak untuk menduduki tapi kita tidak mungkin menggunakan cara tak bermartabat seperti itu," ujar Romi.

Laporan Romi itu tertuang dalam LP nomor 3348/IX/2014/PMJ/Ditreskrimum. SDA dilaporkan atas dugaan Pasal 406 dan atau 170 KUHP tentang perusakan dan atau secara bersama-sama menggunakan kekerasan mengeroyok orang atau barang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0678 seconds (0.1#10.140)