Pemerintahan Jokowi Diyakini Mampu Tuntaskan Kasus HAM

Kamis, 28 Agustus 2014 - 04:42 WIB
Pemerintahan Jokowi Diyakini Mampu Tuntaskan Kasus HAM
Pemerintahan Jokowi Diyakini Mampu Tuntaskan Kasus HAM
A A A
JAKARTA - Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) komitmen untuk menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDIP) bidang Hukum Trimedya Panjaitan.

Trimedya menyatakan demikian, menanggapi desakan Setara Institute agar Pemerintahan Jokowi-JK berani menyelesaikan kasus pelanggaran HAM, terutama yang diduga melibatkan pendukungnya.

"Pak Jokowi akan komit terhadap hukum apakah itu pidana atau pelanggaran HAM. Mereka (Jokowi-JK) pasti komitlah," ujar Trimedya Panjaitan saat dihubungi wartawan, Rabu 27 Agustus 2014.

Sebab, kata dia, pihaknya akan mendorong agar Pemerintahan Jokowi-JK nantinya membentuk peradilan HAM ad hoc, melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Dengan itulah kasus pelanggaran HAM bisa dilakukan proses hukum," katanya.

Dia mengatakan, selama era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), DPR telah merekomendasikan pembentukan peradilan HAM ad hoc tersebut.

"Tapi tidak dijalankan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)," ucapnya.

Melalui Keppres itu, kata dia, akan dilihat kasus HAM yang ada. Setelah itu, akan dilakukan proses hukum untuk menyelesaikannya. "Akan dilakukan juga mereka benar atau tidak melakukan pelanggaran," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, hal yang terpenting untuk dilakukan adalah membuat sarana peradilan HAM Ad Hoc. Karena menurut dia, hal demikian menjadi pondasi dasar peradilan HAM di Indonesia.

Dia berpendapat, selama enam bulan masa pemerintahan Jokowi-JK nantinya, peradilan HAM Ad Hoc sudah dapat dibentuk. (Baca: Jokowi Didesak Selesaikan Kasus HAM Hendropriyono Cs)

"Tinggal Keppres, setelah itu diberikan rekomendasi DPR dan dijalani. Kemudian sajian hukum sendiri dari pemerintah berikutnya sarana dan prasarananya. Mudah-mudahan enam bulan oprasionalnya sudah ada dan bisa dilakukan," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Jokowi diminta berani selesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Terutama yang diduga melibatkan pendukungnya.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal (Purn) AM Hendropriyono, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto, dan Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso.

"Hendropriyono, dia di kasus Talangsari Lampung, pembantaian pengikut Warsidi yang diduga aliran sesat," ujar Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani di kantornya, Jalan Dana Gelinggang, Bendungan Hilir, Jakarta.

Selain itu, salah satu pendukung Jokowi-JK lainnya yang diduga terlibat kasus HAM, yakni Wiranto. Ketua Umum Partai Hanura itu diduga terlibat pada kasus kerusuhan Mei 98 dan kasus Timor Timur.

"Lalu, Sutiyoso, dia di kasus Mei 98, peristiwa Kuda Tuli (Kerusuhan 27 Juli 1997)," ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4939 seconds (0.1#10.140)